Kudus (Antaranews Jateng) - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menyesalkan belum maksimalnya penerapan struktur skala upah karena belum semua perusahaan di Kudus bersedia menerapkannya.

"Jumlah perusahaan di Kabupaten Kudus sebetulnya mencapai ribuan sehingga ketika yang melaporkan telah menerapkan struktur skala upah baru puluhan, tentunya belum seberapa," kata Ketua SPSI Kudus Wiyono di Kudus, Rabu.

SPSI Kudus sendiri mencatat jumlah perusahaan skala besar dan menengah di Kudus bisa mencapai ribuan perusahaan. ??

Menurut dia, ada yang isi dari struktur skala upah tidak substansial.

Padahal, kata dia, struktur skala upah merupakan kompensasi dari survei harga kebutuhan pokok di pasaran.

"Jika penentuan upah masih mempertimbangkan survei harga kebutuhan pokok di pasaran, tentunya upah buruh di Kudus bisa lebih dari Rp2 juta per orang," ujarnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kudus Bambang Tri Waluyo mengungkapkan jumlah perusahaan yang melaporkan telah menerapkan struktur skala upah berjumlah 78 perusahaan.

Perusahaan lainnya, kata dia, akan terus didorong untuk memberlakukan hal yang sama.

"Kami akan terus berupaya agar semua perusahaan skala menengah maupun besar di Kudus menerapkan sruktur skala upah," ujarnya.

Adapun jumlah perusahaan yang menjadi sasaran untuk menerapkan struktur skala upah, kata Bambang, sebanyak 150-an perusahaan.

 

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024