Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) Tanjung Emas terus memberikan sosialisasi kepada calon tenaga kerja Indonesia (TKI) mengenai aturan barang kiriman dan barang penumpang.

"Kami dari Bea Cukai Tanjung Emas bertugas mengawasi barang yang dibawa ibu-ibu dari luar negeri. Entah itu dari bandara internasional atau pelabuhan internasional," jelas Kepala Subseksi Penyuluhan Yendra Robi kepada 30 calon TKI di bawah naungan PT Andromeda Graha.

Sosialisasi yang dilaksanakan akhir Mei 2018 tersebut merupakan upaya untuk menekan terjadinya masalah impor oleh TKI, karena ketidakpahaman aturan yang berlaku. 

Materi sosialisasi, selain disampaikan Yendra Robi juga disampaikan anggota Tim Penyuluhan KPPBC TMP Tanjung Emas Semarang Pramesti Bintang Mahapsari dan Anis Yulianti.

"Kami juga bertugas di kantor pos dan perusahaan ekspedisi yang melayani pengiriman barang dari luar negeri," tambah Robi.

Robi menambahkan kebanyakan dari para calon TKI belum mengenal Bea Cukai, padahal banyak yang sebelumnya sudah pernah bekerja di luar negeri. Bahkan ada yang belum dapat membedakan antara imigrasi, Aviation Security, dan Bea Cukai.

"Saya pernah bawa shampo tidak ada 1 liter tapi kok ditahan Pak?," tanya salah seorang calon TKI.

Menjawab pertanyaan tersebut, Robi menjelaskan bahwa aturan tentang barang bawaan ketika akan memasuki pesawat adalah aturan dari Kementerian Perhubungan yang dilaksanakan oleh Aviation Security untuk keselamatan penerbangan.

Sementara keberadaan Bea Cukai di terminal kedatangan Bandara Internasional, lanjut Robi, mengawasi barang-barang impor yaitu barang yang dibawa oleh penumpang dari luar negeri. 

Robi menjelaskan mengenai barang apa saja yang merupakan barang larangan dan barang yang dibatasi pembawaannya serta mengenai batasan barang yang dapat memperoleh pembebasan bea masuk dan pajak impor.

Selain aturan pembawaan barang, Robi dan Tim juga menjelaskan aturan tentang pengiriman barang dari luar negeri yang juga sering dilakukan oleh TKI. 

"Permasalahan yang sering terjadi adalah ketika barang kiriman tidak sampai di tangan penerima atau modus-modus penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai," tambah Robi.

Oleh karena itu, Bea Cukai Tanjung Emas terus memberikan edukasi kepada masyarakat terutama calon TKI yang akan sering melaksanakan kegiatan pembawaan dan pengiriman barang dari luar negeri, agar tidak mengalami permasalahan serupa.
 

Pewarta : KSM
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024