Solo (Antaranews Jateng) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Surakarta selama tahun 2018 telah menyelesaikan klaim sekitar 2.000 kasus kecelakaan kerja yang terjadi pada peserta.

     "Untuk total pembiayaan manfaatnya sebesar Rp7.330.579.877," kata Kepala Bidang Pemasaran Peserta Penerima Upah BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Surakarta Sri Sudarmadi di sela pemberian santunan kepada ahli waris dari dua peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal karena kecelakaan kerja di Solo, Senin.

     Ia mengatakan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sangat penting untuk melindungi pekerja dari mulai berangkat dari rumah selama bekerja hingga tiba kembali di rumah.

     Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada perusahaan atau pemberi kerja yang belum memberikan hak pekerjanya termasuk pekerja penyelenggara negara berupa perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan untuk segera mendaftarkan diri dan pekerjanya tersebut.

     "Selain program ini merupakan kewajiban dari pemberi kerja, manfaat perlindungan yang didapat pun sangat bermanfaat, seperti JKK yang memiliki manfaat berupa perawatan tanpa batas biaya, perlindungan mulai dari berangkat kerja hingga kembali ke rumah, santunan upah selama tidak bekerja, santunan kematian akibat kecelakaan kerja apabila meninggal, dan bantuan beasiswa untuk 1 orang anak," katanya.

     Ia mengatakan bagi pekerja penerima upah, seluruh manfaat perlindungan JKK tersebut diperoleh hanya dengan mengiur 0,24-1,74 persen/orang dari besaran upah yang dilaporkan. Untuk iuran ini, dikatakannya, ditanggung sepenuhnya oleh pemberi kerja.

     Sementara itu, pada kegiatan tersebut BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis menyerahkan santunan JKK kepada dua ahli waris pekerja yang meninggal akibat kecelakaan kerja dengan jumlah santunan sebesar Rp660.390.000 di Kantor Satuan Pengawas Ketenagakerjaan, Gedung Bakorwil Surakarta.

     Sri mengatakan pekerja yang meninggal tersebut bernama Eko Hadi Saputro yang merupakan pekerja dari Tiga Serangkai dan Sukaryanto yang merupakan pekerja dari  PDAM Kabupaten Dati II Karanganyar.

     Ia mengatakan peserta atas nama Eko Hadi Saputro meninggal akibat kecelakaan dalam perjalanan pulang kerja menuju rumah, dimana hal tersebut masih dalam perlindungan program JKK BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan Sukaryanto berdasarkan kronologi yang diterima meninggal di tempat kerja karena tenggelam saat menguras penampungan air.

     "Untuk ahli waris saudara Eko berhak atas santunan berjumlah Rp244.534.500 yang terdiri santunan kecelakaan kerja, santunan berkala, biaya pemakaman, Jaminan Hari Tua (JHT) dan karena yang saudara Eko masih memiliki anak usia sekolah maka ahli waris berhak atas beasiswa pendidikan. Sedangkan ahli waris saudara Sukaryanto berhak atas santunan berjumlah Rp415.855.500 yang terdiri santunan kecelakaan kerja, santunan berkala, biaya pemakaman, Jaminan Hari Tua (JHT), dan beasiswa pendidikan," katanya.

     Terkait hal itu, pihaknya memberikan apresiasi kepada pihak perusahaan yang telah memberikan hak pekerjanya dengan mendaftarkan pekerjanya tersebut pada program BPJS Ketenakerjaan.
 

Pewarta : Aris Wasita
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024