Menyesap es kopi balok di Depok

Kamis, 21 Juni 2018 12:52 WIB

Jakarta (Antaranews Jateng) - Pencinta kopi dan kucing bisa berkunjung ke kedai kopi yang baru dibuka di Puri Depok Mas, Sawangan. Kedai bernama KopiCat itu bernuansa kucing, mulai dari logo, dekorasi hingga latte art yang menghiasi permukaan di secangkir cafe latte pesanan Anda.
 
Kedai yang dibuka mulai pukul 15.00 hingga 23.00 WIB ini menyajikan ragam minuman kopi seperti cafe latte, cappuccino, caramel latte, espresso hingga affogatto.

Jika ingin mencicipi minuman yang melegakan dahaga di tengah panasnya cuaca, coba nikmati es kopi balok alias ice cube coffee, terdiri dari espresso yang sudah dibekukan ditambah susu. 
 
Mau mencoba menu yang berbeda? Ada Mangkara Iced Coffee, teh dari kulit biji kopi yang dikeringkan dipadukan dengan espresso dan gula cair. 

Kopi susu yang sedang digandrungi belakangan ini juga tersedia dengan nama Kopi Susu Komplek. Selain kopi, ada pula ragam teh, minuman nonkopi seperti cokelat, matcha dan red velvet serta varian es krim.

Kedai ini juga menyajikan camilan untuk teman minum kopi, mulai dari kentang goreng, roti bakar hingga pisang bakar. 
 

Pewarta : Nanien Yuniar
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Pengusaha es asal Solo raih hadiah umrah Daihatsu

18 November 2023 9:08 Wib

Sragen dilanda hujan es, ratusan rumah rusak

23 October 2023 15:44 Wib

Pemkab Kudus gelar apel siaga bencana alam

24 October 2022 11:24 Wib, 2022

Penjual es buah di Purbalingga terancam pidana 4 tahun penjara

15 July 2022 11:44 Wib, 2022

Fenomena hujan es landa wilayah Semarang

21 February 2022 20:07 Wib, 2022
Terpopuler

RTMM-SPSI ajak pekerja informal ikut jaminan sosial ketenagakerjaan

PERISTIWA - 16 jam lalu

Dadang Somantri berharap pekerja kompeten dan terampil

PERISTIWA - 02 May 2024 8:39 Wib

Kemenag Surakarta: Lansia jadi prioritas petugas haji

PERISTIWA - 30 April 2024 8:24 Wib

ANTARA Biro Jateng lepas mahasiswa magang Polines

PERISTIWA - 16 jam lalu

BPJS Kesehatan Purwokerto dan mitra RS pastikan prosedur pelayanan

PERISTIWA - 02 May 2024 9:05 Wib