Semarang (Antaranews Jateng) - Tiga narapidana LP Klas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah, langsung bebas usai menerima remisi Idul Fitri 1439 Hijirah.

Surat keputusan pengurangan masa hukuman itu diserahkan oleh Kepala LP Kedungpane Semarang Dadi Mulyadi usai pelaksanaan Shalat Idul Fitri di kompleks lembaga pemasyarakatan itu, Jumat.

Menurut Dadi, total ada 499 warga binaan yang diusulkan untuk mendapat pengurangan masa hukuman.

"Sudah 420 orang yang sudah turun surat keputusannya, sisanya nanti bertahap," katanya.

Dari jumlah yang diusulkan untuk mendapat pengurangan masa hukuman itu, terdapat satu napi kasus tindak pidana terorisme yang juga memperoleh remisi.

"Total ada 7 napi kasus teroris, tapi yang memenuhi syarat memperoleh remisi hanya 1," katanya.

Selain itu, lanjut dia, terdapat pula delapan napi kasus tindak pidana korupsi yang memperoleh pengurangan masa hukuman.

Di LP Kedungpane sendiri tercatat terdapat 121 napi kasus korupsi dan 30 tahanan yang masih menjalani persidangan.

Pengusulan warga binaan yang akan memperoleh remisi, kata dia, dilakukan secara daring.

Dengan demikian, lanjut dia, mekanismenya akan lebih transparan dan sulit dikelabuhi.

"Kalau memang belum memenuhi syarat tetapi tetap diusulkan, tentu bakal ditolak oleh sistem," katanya.  

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024