Purwokerto (Antaranews Jateng) - Petugas Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Banyumas membekuk dua kurir narkotika di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, saat hendak melempar barang haram itu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Purwokerto.

"Penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari informasi jika selama ini sering ada peredaran di Lapas Purwokerto," kata Kepala Satresnarkoba Polres Banyumas Ajun Komisaris Polisi Endang Sri Wahyuni saat menggelar konferensi pers di halaman Markas Polres Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa.

Dalam pengembangan tersebut, kata dia, petugas melihat adanya dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan karena mondar-mandir di samping pagar tembok luar Lapas Purwokerto.

Petugas selanjutnya mendekati kedua orang itu, namun saat hendak ditanya, mereka justru melarikan diri sehingga dilakukan pengejaran.

Setelah kedua orang itu berhasil ditangkap, petugas segera menggeledah mereka dan menemukan bungkusan plastik dililit lakban warna cokelat di saku celana bagian belakang pelaku berinisal TIW (29), warga Kelurahan Salatiga, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga.

Bungkusan tersebut segera dibuka oleh petugas sehingga diketahui bahwa isinya berupa ganja dan sabu-sabu.

Saat diinterogasi oleh petugas, TIW mengaku akan melempar bungkusan yang dibawa dari Salatiga itu ke dalam Lapas Purwokerto.

Dalam hal ini, sabu-sabu dan ganja tersebut merupakan pesanan seseorang yang ada di dalam Lapas Purwokerto yang sampai sekarang masih diselidiki.

Sementara TIW bersama rekannya, R (29), warga Kelurahan Salatiga, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, segera dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Banyumas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Barang bukti yang kami sita di antaranya ganja dengan berat 10,62 gram ganja, sabu-sabu dengan berat kotor 16,16 gram, satu unit mobil Suzuki Swift, dan beberapa barang lainya," ungkap Endang.

Ia mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, TIW mengaku akan mendapat imbalan Rp2 juta sedangkan R yang mengusahakan kendaraan operasional berupa mobil Suzuki Swift itu juga akan dibayar sebesar Rp500.000.

Terkait dengan ancaman pidana, dia mengatakan kedua tersangka bakal dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024