Kudus (Antaranews Jateng) - Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, memusnahkan 4.941 minuman keras dari berbagai merek yang merupakan hasil operasi penyakit masyarakat yang diilaksanakan Polres Kudus bersama tim gabungan periode Oktober 2017 hingga Mei 2018, Rabu.
Pemusnahan dilakukan di Alun-alun Kudus dengan cara dilindas menggunakan alat berat.
Kapolres Kudus AKBP Agusman Gurning melalui Kabag Ops Kompol Sundoyo di Kudus, Rabu mengungkapkan ribuan barang bukti itu terdiri dari minuman keras sebanyak 2.072 botol, putihan 2.535 liter, dan oplosan 24 liter.
Selain hasil pengungkapan dari polisi, miras yang dimusnahkan itu juga berasal dari hasil pengungkapan Satpol PP Kudus.
Adapun jumlahnya sebanyak 310 botol terdiri dari miras berbagai merek 266 botol dan putihan 44 botol.
Sementara jumlah kasus yang ditangani, yakni sebanyak 1.153 kasus, sedangkan 14 kasus diantaranya telah disidangkan.
Untuk pembinaan, katanya, tercatat sebanyak 1.139 kasus dengan harapan mereka yang terlibat tidak mengulanginya kembali.
Bupati Kudus Musthofa mengatakan Kabupaten Kudus telah ada peraturan daerah (perda) yang mengatur 0 persen alkohol.
"Agar Kudus bebas miras tentunya membutuhkan peran serta masyarakat luas untuk ikut memerangi peredarannya," ujarnya.
Terlebih lagi, lanjut dia, keberadaan minuman keras tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 12/2004 tentang Minuman Beralkohol.
Kegiatan pemusnahan miras tersebut, diawali dengan pemecahan botol minuman keras secara simbolis oleh Bupati Kudus bersama Kapolres Kudus, bersama sejumlah tamu undangan.
Pemusnahan selanjuntya dilakukan dengan kereta penghalus jalan dengan cara melindas botol-botol tersebut.
Pemusnahan dilakukan di Alun-alun Kudus dengan cara dilindas menggunakan alat berat.
Kapolres Kudus AKBP Agusman Gurning melalui Kabag Ops Kompol Sundoyo di Kudus, Rabu mengungkapkan ribuan barang bukti itu terdiri dari minuman keras sebanyak 2.072 botol, putihan 2.535 liter, dan oplosan 24 liter.
Selain hasil pengungkapan dari polisi, miras yang dimusnahkan itu juga berasal dari hasil pengungkapan Satpol PP Kudus.
Adapun jumlahnya sebanyak 310 botol terdiri dari miras berbagai merek 266 botol dan putihan 44 botol.
Sementara jumlah kasus yang ditangani, yakni sebanyak 1.153 kasus, sedangkan 14 kasus diantaranya telah disidangkan.
Untuk pembinaan, katanya, tercatat sebanyak 1.139 kasus dengan harapan mereka yang terlibat tidak mengulanginya kembali.
Bupati Kudus Musthofa mengatakan Kabupaten Kudus telah ada peraturan daerah (perda) yang mengatur 0 persen alkohol.
"Agar Kudus bebas miras tentunya membutuhkan peran serta masyarakat luas untuk ikut memerangi peredarannya," ujarnya.
Terlebih lagi, lanjut dia, keberadaan minuman keras tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 12/2004 tentang Minuman Beralkohol.
Kegiatan pemusnahan miras tersebut, diawali dengan pemecahan botol minuman keras secara simbolis oleh Bupati Kudus bersama Kapolres Kudus, bersama sejumlah tamu undangan.
Pemusnahan selanjuntya dilakukan dengan kereta penghalus jalan dengan cara melindas botol-botol tersebut.