4.941 Botol Minuman Beralkohol di Kudus DImusnahkan
Rabu, 6 Juni 2018 20:25 WIB
KUDUS - Ribuan botol minuman keras siap dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan kereta penghalus jalan di Alun-alun Kudus, Rabu (6/6). (FOTO: Akhmad Nazaruddin Lathif)
Kudus (Antaranews Jateng) - Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, memusnahkan 4.941 minuman keras dari berbagai merek yang merupakan hasil operasi penyakit masyarakat yang diilaksanakan Polres Kudus bersama tim gabungan periode Oktober 2017 hingga Mei 2018, Rabu.
Pemusnahan dilakukan di Alun-alun Kudus dengan cara dilindas menggunakan alat berat.
Kapolres Kudus AKBP Agusman Gurning melalui Kabag Ops Kompol Sundoyo di Kudus, Rabu mengungkapkan ribuan barang bukti itu terdiri dari minuman keras sebanyak 2.072 botol, putihan 2.535 liter, dan oplosan 24 liter.
Selain hasil pengungkapan dari polisi, miras yang dimusnahkan itu juga berasal dari hasil pengungkapan Satpol PP Kudus.
Adapun jumlahnya sebanyak 310 botol terdiri dari miras berbagai merek 266 botol dan putihan 44 botol.
Sementara jumlah kasus yang ditangani, yakni sebanyak 1.153 kasus, sedangkan 14 kasus diantaranya telah disidangkan.
Untuk pembinaan, katanya, tercatat sebanyak 1.139 kasus dengan harapan mereka yang terlibat tidak mengulanginya kembali.
Bupati Kudus Musthofa mengatakan Kabupaten Kudus telah ada peraturan daerah (perda) yang mengatur 0 persen alkohol.
"Agar Kudus bebas miras tentunya membutuhkan peran serta masyarakat luas untuk ikut memerangi peredarannya," ujarnya.
Terlebih lagi, lanjut dia, keberadaan minuman keras tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 12/2004 tentang Minuman Beralkohol.
Kegiatan pemusnahan miras tersebut, diawali dengan pemecahan botol minuman keras secara simbolis oleh Bupati Kudus bersama Kapolres Kudus, bersama sejumlah tamu undangan.
Pemusnahan selanjuntya dilakukan dengan kereta penghalus jalan dengan cara melindas botol-botol tersebut.
Pemusnahan dilakukan di Alun-alun Kudus dengan cara dilindas menggunakan alat berat.
Kapolres Kudus AKBP Agusman Gurning melalui Kabag Ops Kompol Sundoyo di Kudus, Rabu mengungkapkan ribuan barang bukti itu terdiri dari minuman keras sebanyak 2.072 botol, putihan 2.535 liter, dan oplosan 24 liter.
Selain hasil pengungkapan dari polisi, miras yang dimusnahkan itu juga berasal dari hasil pengungkapan Satpol PP Kudus.
Adapun jumlahnya sebanyak 310 botol terdiri dari miras berbagai merek 266 botol dan putihan 44 botol.
Sementara jumlah kasus yang ditangani, yakni sebanyak 1.153 kasus, sedangkan 14 kasus diantaranya telah disidangkan.
Untuk pembinaan, katanya, tercatat sebanyak 1.139 kasus dengan harapan mereka yang terlibat tidak mengulanginya kembali.
Bupati Kudus Musthofa mengatakan Kabupaten Kudus telah ada peraturan daerah (perda) yang mengatur 0 persen alkohol.
"Agar Kudus bebas miras tentunya membutuhkan peran serta masyarakat luas untuk ikut memerangi peredarannya," ujarnya.
Terlebih lagi, lanjut dia, keberadaan minuman keras tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 12/2004 tentang Minuman Beralkohol.
Kegiatan pemusnahan miras tersebut, diawali dengan pemecahan botol minuman keras secara simbolis oleh Bupati Kudus bersama Kapolres Kudus, bersama sejumlah tamu undangan.
Pemusnahan selanjuntya dilakukan dengan kereta penghalus jalan dengan cara melindas botol-botol tersebut.
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Immanuel Citra Senjaya
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KPU Kudus kumpulkan kelebihan surat suara pilkada segera dimusnahkan
13 November 2024 11:13 WIB, 2024
Ratusan telepon seluler milik warga binaan Lapas Semarang dimusnahkan
06 February 2024 22:03 WIB, 2024
Ratusan obat tradisional tanpa izin edar dimusnahkan Loka POM Surakarta
30 August 2023 19:07 WIB, 2023
10,32 ton rokok ilegal dimusnahkan di halaman Pendopo Kabupaten Kudus
04 August 2023 16:02 WIB, 2023
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kemenag Pati cabut izin Ponpes Ndolo Kusumo buntut kekerasan seksual terhadap santriwati
07 May 2026 20:41 WIB
Polresta Pati : Dugaan pelecehan Ustadz AS pengasuh ponpes pada santri sejak 2020-2024
07 May 2026 19:18 WIB
Mantan Direktur Syariah Bank Jateng didakwa kasus dugaan korupsi Rp27,7 miliar
07 May 2026 19:13 WIB