Solo (Antaranews Jatenmg) - Kepolisian Resor Kota Surakarta berhasil mengungkap kasus pemakai narkoba jenis sabu-sabu dengan menangkap enam tersangka yang sedang pesta narkoba itu di sebuah hotel di Laweyan, Solo.

Kepala Polresta Surakarta Kombes Ribut Hari Wibowo melalui Kepala Polsek Banjarsari Kompol I Komang Sarjana, di Solo, Kamis, mengatakan, keenam tersangka tersebut ditangkap saat sedang pesta sabu-sabu di Hotel Puspita Laweyan, Solo, pada Rabu (30/5), sekitar pukul 23.00 WIB.

Selain itu, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 10 gram yang disimpan di dalam kamar hotel.

I Komang Sarjana mengatakan kejadian tersebut berawal dari penyelidikan kasus pencurian aki tower di Hotel Wisnu, Mangkubumen, Banjarsari, Sabtu (26/5).

Petugas melakukan penyelidikan hasil rekaman "Closed Circuit Television" (CCTV), sehingga pelaku dilacak dan ditangkap di Hotel Puspita, pukul 23.00 WIB.

Namun, polisi saat menangkap pelaku pencurian itu, juga mendapati enam warga yang sedang menikmati sabu-sabu.

Kami tidak hanya mendapati barang bukti aki tower dan peralatan teknisi kelistrikan, tetapi juga memergoki enam pelaku sedang menikmati sabu-sabu," kata I Komang Sarjana.

Bahkan, dari hasil pengembangan enam tersangka tersebut satu di antaranya, yakni Anton Rusdi sebagai pengedar narkoba itu. Lima tersangka lainya Sardi, Danang Wibowo, Dedi Apriyanto, Liliek Setyo, dan Danan Tri sebagai pengguna.

Selain sabu-sabu seberat 10 gram, kata I Komang, barang bukti lainnya antara lain satu set alat bong, satu unit timbangan digital, sebuah korek api gas, sebuah tas pinggang,?dan satu unit handphone seluler merek OPPO yang digunakan untuk bertransaksi.

Atas perbuatan tersangka dikenai pasal 112 ayat 1 jo pasal 116 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 huruf a Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 12 tahun.

 


Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024