Semarang (Antaranews Jateng) - Bawaslu Jawa Tengah mencatat 196.840 warga provinsi ini belum memiliki KTP elektronik sebagai syarat untuk memberikan suara dalam Pilgub 2018.

"Dari sekitar 485.000 calon pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, 196.840 di antaranya belum memiliki e-KTP," kata Ketua Bawaslu Jawa Tengah Fajar Subhi di Semarang, Selasa.

Dari hasil pengawasan sekitar sebulan sebelum waktu pemungutan suara pada 27 Juni 2018, kata dia, jumlah terbanyak calon pemilih yang belum memiliki e-KTP berada di Kabupaten Tegal yang mencapai 30.538 orang.

Bahkan di Kota Semarang, lanjut dia, tercatat masih ada sekitar 17.413 calon pemilih yang belum memiliki KTP.

Menurut dia, hal tersebut harus segera diselesaikan mengingat berkaitan dengan penyediaan surat suara.

 "Dikhawatirkan nanti terjadi pemilih tanpa surat suara di beberapa daerah," katannya.

 Sementara proses penyiapan logistik pemilu, kata dia, juga masih terus dalam pengawasan.
 
Saat ini, kata dia, sudah memasuki proses pelipatan kertas suara.

Ia menjelaskan dalam pengawasan ditemui tenaga pelibat kertas suara yang belum sesuai prosedur dalam menyortirnya.

 "Petugas kami di lapangan sudah memberi rekomendasi ke KPU, misalnya agar lembar surat suara dibuka dan di cek seluruh fisiknya," katannya.

Jumlah surat suara yang dicetak sendiri mencapai 27,79 juta lembar, termasuk tambahan 2,5 persen untuk mengantisipasi surat suara rusak.
 

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024