Semarang (Antaranews Jateng) - Pegawai honorer di Kantor Pertanahan Kota Semarang mengungkap praktik pungli ratusan juta rupiah yang terjadi dalam pengurusan dokumen agraria di institusi tersebut.

Hal tersebut diketahui dalam kesaksian Jimny Suryo Pamungkas dalam sidang kasus dugaan pungli pengurusan dokumen agraria dengan terdakwa Kepala Subseksi Pemeliharaan Data Pertanahan Kantor Pertanahan Kota Semarang Windari Rochmawati di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu.

Jimny sendiri merupakan bawahan langsung terdakwa yang bertugas di bagian pengecekan sertifikat.

Dalam kesaksiannya, ia sering diminta untuk mempercepat proses pengecekan sertifikat hingga pencarian dokumennya.

Ia menjelaskan proses pengecekan sertifikat tanah yang disesuaikan dengam buku tanah biasanya membutuhkan waktu tiga hari, bahkan lebih.

Namun, kata dia, terdakwa sering meminta percepatan agar segera dicarikan dokumennya dalam sehari.

"Biasanyaada sekitar 10 hingga 15 permintaan percepatan pencarian dokumennya," katanya.

Permintaan itu, lanjut dia, berasal dari para utusan notaris atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT) yang datang kepada terdakwa.

Ia juga tidak membantah adanya pemberian amplop berisi uang dari para utusan tersebut kepada terdakwa.

"Sering lihat, hampir setiap hari ada utusan yang memberikan amplop," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Ari Widodo itu.

Pemberian itu sendiri, lanjut dia, diberikan saat jam kerja maupun di luar jam kerja. Pada sidang kali ini, jaksa menghadirkan 10 saksi.

Selain sejumlah pegawai tidak tetap yang bekerja di kantor pertanahan, terdapat beberapa pejabat di institusi itu yang juga dimintai keterangan.

Sebelumnya, Kepala Subseksi Pemeliharaan Data Pertanahan Kantor Pertanahan Kota Semarang Windari Rochmawati didakwa menerima uang Rp597 juta, yang merupakan pungutan di luar biaya resmi pengurusan dokumen agraria di Ibu Kota Jawa Tengah itu.

Pungutan liar tersebut antara lain berasal dari 169 pejabat pembuat akta tanah (PPAT).

Pungutan tersebut dilakukan terdakwa pada kurun waktu Oktober 2017 hingga Februari 2018.

Terdakwa mengurusi bagian pengecekan dan peralihan hak atas tanah di Kantor Pertanahan Kota Semarang.

Besaran biaya yang dibebankan dari pengurusan dokumen agraria tersebut sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan sebagai penerimaan negara bukan pajak.

Selain itu, biaya yang harus dikenakan tersebut harus dibayarkan melalui bank yang sudah ditunjuk.

 

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024