Solo (Antaranews Jateng) - Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Surakarta berhaisl membekuk sembilan tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu disejumlah tempat di Solo, selama dua pekan ini, bersama barang buktinya total 258,36 gram.

"Empat dari sembilan tersangka yang dibekuk merupakan residivis kasus yang sama," kata Kepala Polres Kota Surakarta Kombes Pol Ribut Hari Wibowo didampingi Kasat Reserse Narkoba Kompol Eddy Sulistiyanto di Solo, Senin.

Kapolres mengatakan sembilan tersangka tersebut ?Hendra alias Temmy (40) warga Serengan; Ratno (40) warga Banjarsari; Pramudiyanto (40) warga Jumantono Karanganyar; Tukiranto (47) warga Pasar Kliwon Solo; Dennis (40) Banjarsari Solo; Endang (31) dan Mursito (47) warga Banjarsari Solo; Fahthur (21) warga Pasar Kliwon Solo; Agus (41) warga Kartasura Sukoharjo.

"Empat tersangka seorang residivis kasus sama yakni Hendra alias Temmy, Tukiran alias Ranto, Agus Prihtiawan, dan Ratno," tutur Kapolres.?

Selain itu, kata Kapolres, pihaknya juga berhasil memotong rantai peredaran narkoba di kawasa Sangkrah Solo. Sebanyak 252,18 gram sabu-sabu ditemukan di pinggir jalan.

"Kami menduga barang bukti itu, hendak dikirim atau diambil oleh kurir atau pembeli," kujarKapolres.

Dari sembilan tersangka tersebut, kata Kapolres, ditemukan barang bukti sebanyak 6, 18 gram dan 252,18 gram, sehingga totalnya ada 258,36 gram sabu-sabu yang diamankan.

"Kami tidak henti-hentinya terus memerangi peredaran narkoba di Kota Solo. Memerangi narkoba merupakan tugas bersama semua stakeholder, sehingga Solo bisa sero kasus narkoba," ucap Kapolres.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Surakarta Kompol Eddy Sulistiyanto, pihaknya masih mendalami indikasi jaringan dalam peredaran narkoba di Kota Solo.

Namun, kata Eddy Sulistiyanto pihaknya masih mendalami jaringan luar daerah yang bersangkutan dengan para tersangka ini.

"Para tersangka ini, sebagai pengedar dan pengguna sedang menjalani proses hukum," katanya.

Atas perbuatan tersangka dapat dijerat dengan?Pasal 112, 114, dan atau 132 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika, ancaman hukuman penjara maksimal selama 12 tahun.
 

Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Heru Suyitno
Copyright © ANTARA 2024