Purwokerto (Antaranews Jateng) - Petugas Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Banyumas menangkap tiga orang pengedar obat terlarang atau psikotropika, salah seorang di antaranya berstatus mahasiswa, kata Kepala Polres Banyumas Ajun Komisaris Besar Polisi Bambang Yudhantara Salamun.

"Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi yang kami terima Rabu 16/5) siang, sekitar pukul 11.30 WIB, dari orang tidak dikenal yang mengaku sebagai warga Kelurahan Karangwangkal," kata Bambang didampingi Kepala Satresnarkoba Ajun Komisaris Polisi Sambas Budi Waluyo dan Kepala Subbagian Humas AKP Sukiyah di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu malam.

Dalam hal ini, kata dia, informasi tersebut menyebutkan bahwa salah satu rumah kos yang berlokasi di Jalan Dr Soeparno RT 03 RW 01 Kelurahan Karangwangkal Kecamatan Purwokerto Utara, sering dijadikan tempat pesta minuman beralkohol dan pil koplo.

Oleh karena itu, lanjut dia, Kasatresnarkoba AKP Sambas Budi Waluyo beserta enam anggotanya segera mendatangi rumah kos tersebut dan melakukan penggeledahan.

Saat menggeledah badan salah seorang yang ada di rumah kos itu, yakni PP (32), warga Kelurahan Sumampir, Kecamatan Purwokerto Utara, petugas menemukan barang bukti obat terlarang berupa 208 butir Alprazolam 0,5 miligram, 90 butir Alprazolam 1 mg, dan satu unit telepon pintar merek Asus.

Kemudian petugas menggeledah penghuni rumah kos lainnya yang berstatus mahasiswa, yakni GAM (21), warga Desa Tritih Kulon, Kecamatan Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap, dan menemukan barang bukti berupa tujuh butir Alprazolam 1 mg, enam butir Alprazolam 0,5 mg, delapan butir Tramadol 50 mg dan sebuah dompet warna hitam.

"Berdasarkan pengakuan GAM, barang bukti tersebut dibeli dari PAP. Keterangan GAM diakui PAP dan dia juga mengatakan jika obat-obatan tersebut dibeli dari GA (21)," kata AKP Sambas Budi Waluyo menambahkan.

Ia mengatakan, pihaknya segera melakukan pengembangan dengan mendatangi kantor cabang salah satu perusahaan jasa pengiriman barang di Desa Rejasari, Kecamatan Purwokerto Barat, dan mendapatkan informasi bahwa ada pengiriman obat psikotropika yang akan diambil oleh R dan Y.

Menurut dia, pihaknya segera mengamankan R dan Y beserta barang bukti paket berisi obat psikotropika milik GA.

Selanjutnya, Kasatresnarkoba beserta anggotanya mendatangi rumah GA di Desa Kalikidang, Kecamatan Sokaraja, Banyumas, pada pukul 17.00 WIB, dengan membawa barang bukti berupa paket berisi obat psikotropika tersebut.

"Saat kami tanya, GA mengakui barang bukti paket berisi obat psikotropika itu miliknya. Oleh karena itu, kami membawa GA beserta barang bukti ke kantor Satresnarkoba Polres Banyumas untuk pengusutan lebih lanjut," katanya.

Menurut dia, barang bukti yang disita dari GA berupa 6.050 butir Tramadol 20 mg, 120 butir Actazolam 0,5 mg, 1.000 butir Trihexypenidil Yurindo 2 mg, 3.000 butir Trihexypenidil Mersi 2 mg, dan satu unit telepon pintar merek Oppo.

Terkait dengan kasus tersebut, kata dia, tersangka GAM bakal dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta.

Sementara tersangka PP serta GA bakal dijerat Pasal 60 ayat 1 huruf b dan ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp200 juta. 

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024