Wonosobo (Antaranews Jateng) - Tim gabungan peredaran rokok tanpa cukai dan rokok bercukai palsu di Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, menemukan sejumlah rokok yang sudah kedaluwarsa dijual di warung, kata Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP setempat Sunarso.

"Temuan rokok tanpa cukai maupun dengan cukai tapi palsu memang tidak ada, tetapi di wilayah Kejajar kami menemukan ada pedagang yang masih menjual rokok kedaluwarsa," katanya di Wonosobo, Senin.

Tim gabungan yang terdiri atas unsur TNI, Polri, Satpol PP, dan Dinas Kominfo Kabupaten Wonosobo melakukan monitoring peredaran rokok tanpa cukai dan rokok bercukai palsu di sejumlah wilayah selama sepekan terakhir.

Ia menuturkan terhadap temuan tersebut, tim sudah melakukan langkah sesuai prosedur yaitu mengamankan dan memberikan penyuluhan kepada pedagang agar ke depan lebih teliti lagi dalam menjual rokok.

Hal ini perlu dilakukan untuk melindungi kepentingan konsumen agar jangan sampai muncul dampak negatif.

Menurut dia para pedagang yang kedapatan menjual rokok kadaluwarsa sangat kooperatif dan berjanji untuk lebih jeli melihat tanggal kedaluwarsa rokok yang mereka jual.

Kesadaran para pedagang menjual rokok legal diakui Kepala Seksi Bimbingan dan Penyuluhan, Bidang Penegakan Perda Satpol PP, Warjono.

Ia mengatakan dari kegiatan operasi yang mencakup enam wilayah, meliputi Kecamatan Kertek, Sapuran, Garung, Kejajar, Kaliwiro, dan Wadaslintang tidak menemukan kasus berarti selain temuan rokok kedaluwarsa.

"Tim bahkan berulangkali mendapat penjelasan dari para penjual rokok bahwa sudah lama mereka tidak menawarkan rokok ilegal. Sekarang ini sejumlah pedagang menyebut distributor atau agen rokok ilegal juga sudah hampir tidak ada yang berani mendatangi toko atau kios mereka," katanya.

Ia mengatakan adanya kesadaran para pedagang tersebut, tidak menyurutkan upaya untuk melakukan monitoring secara berkala karena tujuan monitoring, selain menegakkan Undang-Undang nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai Dilarang Menjual yang dilekati cukai ilegal (Polos) atau menjual rokok dilekati cukai tapi palsu, juga sebagai langkah antisipatif demi mencegah kerugian pada konsumen.

"Melalui monitoring ini kami juga memberikan imbauan kepada para pedagang agar tidak menjual produk-produk yang sudah masuk masa kedaluwarsa serta bersedia melapor apabila masih ada tawaran untuk menjual rokok ilegal," katanya.

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Zuhdiar Laeis
Copyright © ANTARA 2024