Tegal (Antaranews Jateng) - Manajemen PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 5 Purwokerto, Jawa Tengah, menggelar kegiatan pembinaan dan sosialisasi tentang keselamatan perjalanan KA bagi pelajar sekolah menengah pertama maupun sekolah dasar.

Kegiatan tersebut digelar Manajemen PT KAI Daop 5 Purwokerto di SMP Negeri 2 Margasari dan SD Negeri Pakulaut 2, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal, Senin.

Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto Ixfan Hendriwintoko mengatakan pembinaan dan sosialisasi digelar karena hingga saat ini masih sering terjadi kecelakaan yang menimpa pengguna jalan raya akibat tertabrak KA di perlintasan sebidang.

"Kecelakaan tersebut mengakibatkan terjadinya beberapa korban jiwa dan kerugian material hingga miliaran rupiah. Selain itu, sampai saat sekarang juga masih sering terjadi aksi pelemparan terhadap KA, beberapa di antaranya dilakukan oleh anak-anak yang masih berstatus pelajar," jelasnya.

Dia mencontohkan beberapa kejadian pada Semester I Tahun 2018 di petak jalan Tegal-Purwokerto, sebagian di antaranya berupa pelemparan terhadap KA yang melintas, sedangkan kejadian lainnya berupa kecelakaan di perlintasan sebidang maupun jalur rel.

Meskipun tidak menimbulkan korban jiwa, dia mengatakan aksi pelemparan terhadap KA yang sedang melintas mengakibatkan kerugian material berupa kerusakan kaca kereta dan sebagainya.

"Sesuai dengan Pasal 199 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat 1 ke-13, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000," katanya.

Sementara itu, Manajer Pengamanan Objek Vital dan Aset PT KAI Daop 5 Purwokerto Mohammad Safriadi mengatakan pembinaan dan sosialisasi harus selalu dilakukan guna memberikan pembelajaran dan pemahaman terkait dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian khususnya yang berkaitan dengan keselamatan perjalanan KA,

"Dengan demikian, gangguan-gangguan keselamatan perjalanan KA bisa diminimalisasi sampai dengan tiada lagi gangguan, sehingga semua KA berjalan selamat dan kenyamanan pelanggan bisa terlayani dengan baik," katanya.

Terkait dengan kegiatan tersebut, Kepala SMPN 2 Margasari Muhajirin menyampaikan terima kasih atas pembinaan dan sosialisasi yang disampaikan oleh PT KAI Daop 5 Purwokerto.

Menurut dia, pembinaan dan sosialisasi yang berkaitan dengan keselamatan perjalanan kereta api sangat bermanfaat bagi guru dan siswa sehingga mereka bisa memahami bahwa bermain di jalur rel KA itu berbahaya dan melanggar undang-undang.

"Kami berharap ke depan, Manajemen PT KAI Daop 5 Purwokerto menggelar kegiatan yang sama bagi warga di sekitar jalur rel KA," katanya. Budi Suyanto

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024