Semarang (Antaranews Jateng) - Penyidik Tindak Pidana Korupsi Reskrim Polrestabes Semarang menjadwalkan pemeriksaan Camat Mijen Yenuarso, dalam dugaan pungutan liar parkir di sekitar Sirkuit Mijen, Kota Semarang yang diungkap oleh Tim Saber Pungli ibu kota Jawa Tengah ini.

Wakil Kapolrestabes Semarang AKBP Enrico Sugiarto, di Semarang, Minggu, membenarkan rencana pemeriksaan Yenuarso sebagai saksi pada Senin (30/4).

"Surat panggilan sudah disampaikan, akan diperiksa Senin," katanya lagi.

Menurut dia, Yenuarso akan diklarifikasi berkaitan dengan kronologis penarikan uang parkir yang melebihi ketentuan, pengelolaan parkir di sekitar sirkuit serta perizinan.

Pemeriksaan, lanjut dia, tidak hanya dilakukan terhadap Camat Mijen, namun juga lurah serta kelompok pemuda setempat yang diduga mengelola parkir tersebut.

Sebelumnya, Tim Saber Pungli Kota Semarang menyelidiki dugaan pungutan retribusi parkir terhadap masyarakat di sekitar Sirkuit Mijen Semarang yang diduga melibatkan camat setempat.

Ketua Tim Saber Pungli Kota Semarang AKBP Enrico Sugiarto Silalahi membenarkan penindakan didasarkan atas laporan masyarakat itu.

Wakil Kapolrestabes Semarang itu juga membenarkan telah memintai keterangan Camat Mijen MY berkaitan dengan dugaan pungutan retribusi itu.

"Ada keluhan masyarakat tarif parkir tidak wajar, kemudian disidak dan diamankan," katanya lagi.

Sesuai perda tarif parkif, seharusnya dikenakan Rp1.000 untuk sepeda motor dan Rp2.000 untuk mobil.

Namun dalam pelaksanaan kegiatan di Sirkuit Mijen sejak 6 sampai 7 April itu, tarif yang dikenakan sebesar Rp5.000 untuk sepeda motor dan Rp10 ribu untuk mobil.

Ia menyebutkan, penindakan tersebut bukan merupakan operasi tangkap tangan.


 

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024