Solo (Antaranews Jateng) - Kepolisian Resor Kota Surakarta mengamankan dua pemuda yang terbukti sebagai pedagang minuman beralkohol jenis ciu di Pasar Ledoksari Jebres, Solo, Jawa Tengah.

Kepala Polsek Jebres Kompol Juliana di Solo, Jumat, mengatakan, kedua pemuda asal Jakarta diamankan karena membawa minuman keras jenis ciu sebanyak 92 botol saat mereka berteduh di Pasar Ledoksari Jebres Solo, pada Kamis (26/4).

"Dua pepedagang minuman keras itu, Dwi Candi (24) warga Jalan Duri Utara Jakarta dan Yohanes (22) warga Sidomukti Salatiga. Keduanya diamankan oleh petugas Satuan Reskrim Polsek Jebres saat patroli, sekitar pukul 22.00 WIB," kata Juliana mewakili Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ribut Hari Wibowo.

Menurut Juliana, pelaku sebenarnya jumlahnya lima orang dengan membawa 92 botol ukuran 1,5 liter minuman keras jenis ciu. Namun, ketiga lainnya kabur melarikan diri saat petugas hendak mengamankan.

Juliana mengatakan dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku minuman keras tersebut dibeli di daerah Bekonang Sukoharjo dengan harga Rp12.000 per botol. Ciu ini, rencana akan dijual ke Jakarta dengan harga Rp40 ribu hingga Rp50 ribu per botol.

Namun, kedua pelaku tersebut saat turun hujan berteduh di Pasar Ledoksari, tetapi polisi dengan mobil patroli datang mengamankan barang haram tersebut.

Tiga teman mereka melarikan diri dengan meninggalkan 62 botol ciu yang disimpan dalam kardus, sedangkan 30 botol lainnya disimpan di dalam tas ransel yang dibawa kedua pelaku ini.

Menurut Juliana, tempat yang dijadikan berteduh dua pemuda tersebut memang sering digunakan untuk pesta minuman keras. Petugas sering menemukan warga berkumpul di warung dan melarikan diri saat petugas patroli datang.

Oleh karena itu, polisi sering menerima laporan dari warga setempat ada warung makan yang diduga sering digunakan berjualan minuman keras yang memabukkan. Polisi menindaklanjuti laporan dengan menangkap dua pemuda baru datang dari Bekonang membawaa puluhan botol ciu.

"Kami langsung memproses hukum kedua pemuda itu, dengan tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta," katanya.
 

Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024