Semarang (Antaranews Jateng) - Ketua Pimpinan Wilayah Lembaga Amil Zakat Infaq Shodaqoh Nahdlatul Ulama Jawa Tengah Muhammad Mahsun mendaftar pencalonan perseorangan anggota DPD RI pada Pemilu 2019 dengan didukung komunitas lintas agama dan etnis.
"Yang mendukung saya tidak hanya dari kalangan NU atau Muslim saja, tapi juga dari komunitas lintas agama dan lintas etnis, dilihat dari keterangan yang ada di KTP dukungan," katanya di Semarang, Kamis.
Hal tersebut disampaikan Mahsun usai mendaftar dan menyerahkan syarat dukungan pencalonan perseorangan anggota DPD pada Pemilu 2019 di kantor KPU Provinsi Jawa Tengah.
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Himpunan Pengusaha Nahdliyin Jateng itu mengaku optimistis dapat terpilih sebagai anggota DPD RI mewakili masyarakat di provinsi setempat.
Saat mendaftar di kantor KPU Jateng, Mahsun menyertakan syarat dukungan pencalonan perseorangan anggota DPD RI terhadap dirinya sebanyak 5.757 dukungan yang tersebar di 27 kabupaten/kota.
"Saya memutuskan maju mendaftar sebagai bakal calon anggota DPD karena mendapat amanat dari banyak pihak untuk bisa menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat Jateng," ujarnya.
KPU Provinsi Jateng membuka pendaftaran pencalonan perseorangan anggota DPD calon peserta Pemilu 2019 pada 22-26 April 2018
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2017 dan jumlah daftar pemilih tetap pemilu terakhir di Jawa Tengah lebih dari 15 juta jiwa, maka calon anggota DPD RI dengan daerah pemilihan Jateng yang mendaftar harus menyertakan bukti dukungan berupa salinan KTP sekurang-kurangnya 5.000 dukungan yang tersebar di minimal 18 kabupaten/kota.
"Yang mendukung saya tidak hanya dari kalangan NU atau Muslim saja, tapi juga dari komunitas lintas agama dan lintas etnis, dilihat dari keterangan yang ada di KTP dukungan," katanya di Semarang, Kamis.
Hal tersebut disampaikan Mahsun usai mendaftar dan menyerahkan syarat dukungan pencalonan perseorangan anggota DPD pada Pemilu 2019 di kantor KPU Provinsi Jawa Tengah.
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Himpunan Pengusaha Nahdliyin Jateng itu mengaku optimistis dapat terpilih sebagai anggota DPD RI mewakili masyarakat di provinsi setempat.
Saat mendaftar di kantor KPU Jateng, Mahsun menyertakan syarat dukungan pencalonan perseorangan anggota DPD RI terhadap dirinya sebanyak 5.757 dukungan yang tersebar di 27 kabupaten/kota.
"Saya memutuskan maju mendaftar sebagai bakal calon anggota DPD karena mendapat amanat dari banyak pihak untuk bisa menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat Jateng," ujarnya.
KPU Provinsi Jateng membuka pendaftaran pencalonan perseorangan anggota DPD calon peserta Pemilu 2019 pada 22-26 April 2018
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2017 dan jumlah daftar pemilih tetap pemilu terakhir di Jawa Tengah lebih dari 15 juta jiwa, maka calon anggota DPD RI dengan daerah pemilihan Jateng yang mendaftar harus menyertakan bukti dukungan berupa salinan KTP sekurang-kurangnya 5.000 dukungan yang tersebar di minimal 18 kabupaten/kota.