Kudus (Antaranews Jateng) - Semua rumat adat khas Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, yang sebelumnya tercatat sebagai benda cagar budaya (BCB) tingkat kabupaten bakal didaftarkan sebagai BCB tingkat nasional.

Menurut Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kudus Yuli Kasiyanto melalui Kabid Kebudayaan Sutiyono di Kudus, Jumat, jumlah rumah adat Kudus yang sebelumnya terdaftar sebagai BCB Kabupaten Kudus sebanyak tujuh rumah.

Sementara jumlah rumah adat di Kabupaten Kudus, diperkirakan mencapai puluhan unit,  sedangkan yang memungkinkan untuk didata sebagai BCB untuk sementara baru tujuh rumah, salah satunya milik Pemkab Kudus dan selebihnya milik masyarakat.

Dari ketujuh rumah adat khas Kudus tersebut, kata dia, semuanya didaftarkan sebagai BCB tingkat nasional.

Pendaftarannya, lanjut dia, dilakukan secara daring atau "online" dengan memenuhi sejumlah persyaratan, mulai dari foto rumah adat serta sejumlah bagian dari rumah adat serta ukuran luas bangunan.

Selain itu, kata dia, harus dilengkapi dengan sejarah keberadaan rumah adat tersebut.

Alasan rumah adat didaftarkan sebagai BCB nasional, lanjut Sutiyono, karena rumah adat menjadi ikon Kota Kudus sehingga perlu menjadi data base tingkat nasional.

Dengan didaftarkannya sebagai BCB nasional, lanjut dia, tentunya akan ada perhatian lebih terhadap bangunan bersejarah yang saat ini jumlahnya mulai berkurang.

"Informasinya, ketika menjadi BCB nasional juga akan mendapatkan insentif," ujarnya.

Pemkab Kudus sendiri, lanjut dia, belum bisa memberikan insentif secara ideal terhadap pemilik rumah adat Kudus karena keterbasan anggaran.

Upaya yang dilakukan Pemkab Kudus dalam memberikan bantuan kepada pemilik rumah adat, yakni dengan mengangkat pemilik rumah adat sebagai juru pelihara BCB.

"Juru pelihara BCB tersebut mendapatkan honor sebesar Rp325.000 per bulan pada tahun 2016," ujarnya.

Sebetulnya, kata dia, usulannya sebesar Rp400.000 per juru pelihara, namun hanya disetujui Rp325.000.

Hanya saja, lanjut dia, honor yang diterima juru pelihara tersebut tidak bisa penuh selama setahun karena diterima hanya selama enam bulan, sedangkan tahun 2017 tidak sampai enam bulan.

Pembinaan terhadap juru pelihara, kata dia, juga dilakukan terutama dalam memberikan pemahaman tata cara merawat bangunan rumah adat yang mayoritas bangunannya merupakan dinding kayu dan penuh dengan berbagai ukiran yang menjadi ciri khas Kudus.

Pemkab Kudus, katanya, sedang berupaya mencari terobosan lain agar pemilik rumah adat tetap merawat bangunan yang menjadi ikon Kota Kudus tersebut dengan baik dan disiplin agar tidak mengalami kerusakan karena usianya yang cukup tua.

Hal terpenting lagi, imbuh Sutiyono, rumah adat tersebut juga tidak dijual kepada pihak lain hingga harus mengalami pembongkaran untuk dibawa ke luar daerah.

Di daerah lain, katanya, sudah ada yang memberi insentif kepada pemilik BCB dalam bentuk bangunan dengan memberikan keringanan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB).

"Kabupaten Kudus tentunya bisa melakukan hal serupa karena daerah lain sudah melakukan. Tentu secara aturan tidak melanggar," ujarnya.

Upaya yang sedang ditempuh saat ini dengan mendaftarkannya sebagai BCB nasional untuk memotivasi pemilik bangunan tua tersebut tetap merawat bangunan rumah adat dengan baik.

Hingga saat ini, kata dia, dari tujuh rumah adat Kudus yang didaftarkan, terdapat satu rumah adat yang sudah mendapatkan nomor pendaftaran sehingga tercatat menjadi BCB nasional.
 

Pewarta : Akhmad Nazaruddin Lathif
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024