Beberapa hari lalu saya ditemui penyidik Polda Jawa Tengah yang minta pendapat mengenai berita yang dimuat beberapa media online berjudul: “Jumat Keramat”, Hari Ini KPK Tetapkan Ganjar Pranowo Sebagai Tersangka?"

Dalam memberikan pendapat, saya sama sekali tidak melihat siapa tokoh yang menjadi objek pemberitaan tersebut.

Setelah mencermati secara saksama isi berita tersebut secara keseluruhan, justru di benak saya muncul pertanyaan: Apakah model pemberitaan seperti itu yang disebut potensi kerawanan baru menjelang pilkada 2018?

Dasar dari asumsi itu adalah saat ini menjelang dilaksanakan pilkada secara serentak. Kebetulan juga tokoh yang menjadi objek pemberitaan adalah salah seorang calon peserta pilkada.

Meskipun kita tidak tahu siapa yang punya inisiatif memunculkan berita itu, dan dari kubu mana/siapa, dari sisi kaidah persebaran informasi dan jurnalistik, itu jelas tidak pas.

Saya menganggap itu ada pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Yakni Pasal 1 yang berbunyi: Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Berita tersebut mencerminkan ketidakberimbangan.

Dalam berita tersebut pihak Ganjar tak dikonfirmasi. Pihak KPK juga tidak diminta konfirmasi ulang terkait pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo yang menyatakan ‘’minggu ini akan ada calon kepala daerah di Jawa” sebagai tersangka. Seharusnya ada konformasi ulang, apalagi sudah menyebut hari dan nama seseorang.

Akibatnya, informasi yang disajikan tidak akurat. Mengingat saat berita itu dipublikasikan menjelang pilkada dan berita tersebut menyangkut salah seorang calon, mungkin saja ada niatan merugikan pihak lain sehingga melanggar Pasal 1 ayat d. Yakni wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Menguji informasi berarti melakukan cek and recek tentang kebenaran informasi itu. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.

Sedangkan opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dari opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.

Sementara asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang, kecuali hal tersebut saya menilai ada pelanggaran Pasal 4 KEJ. Isinya: Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul. Soal pemahamannya, bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.

Sedangkan fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk. Seharusnya, wartawan tahu kalau langkah KPK selama ini ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka tak ada pihak lain yang tahu.

Dengan demikian, kalau ada informasi mengenai kepastian seseorang dinyatakan sebagai tersangka, patut dipertanyakan kebenarannya, atau bisa masuk katagori berita bohong. Ada juga potensi pelanggaran Pasal 1, khususnya di huruf d. Yakni  wartawan tidak beritikad buruk. Berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

Namun dari konten yang tersaji bisa saja ditafsirkan penyebaran informasi itu ada niat buruk yang bertujuan merugikan orang lain.

Kerawanan rendah-sedang
Pilkada Jawa Tengah secara nasional tingkat kerawanannya memang masuk katagori rendah hingga sedang.

Namun apabila persebaran informasi, baik melalui media sosial maupun media arus utama, mengabaikan etika, bisa berpotensi menjadi kerawanan baru dalam pilkada. Mengingat dampak persebaran informasi itu langsung diterima masyarakat tanpa disaring lebih dulu atau diverifikasi, dampak lebih lanjut bisa memunculkan
kerawanan di kelompok masyarakat dan mencederai demokratisasi.

Dengan demikian semua pihak yang terkait dengan pilkada, termasuk insan media, perlu lebih mencermati fenomomena tersebut serta melakukan antisipasi.  Khususnya wartawan memang mengemban tugas mulia. Hal itu diberikan oleh masyarakat ke insan media, dengan keyakinan bahwa wartawan akan melakukan pekerjaannya dengan baik. Untuk itu ketika menjalankan tugas mereka memerlukan etika sebagai pedoman.

Ini tentu tidak hanya semata-mata demi melindungi masyarakat, tetapi juga sebagai bentuk menjaga kepercayaan media dan wartawan.

Tanpa kepercayaan masyarakat tentu media dan wartawan tak mampu mengemban amanah yang diberikan masyarakat.

(Ketua Dewan Kehormatan Provinsi  PWI Provinsi Jateng)   

Pewarta : Sri Mulyadi*
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024