Magelang (Antaranews Jateng) - Kementerian Kesehatan menyatakan bahwa kebijakan kawasan tanpa rokok yang telah dikeluarkan oleh berbagai pemerintah daerah sebagai langkah intervensi utama menekan kecenderungan peningkatan jumlah perokok aktif dan mengendalikan penyakit tidak menular.

"Kawasan tanpa rokok menjadi intervensi utama," kata Kepala Subdirektorat Penyakit Paru Kronik dan Gangguan Imunologi Kementerian Kesehatan Theresia Sandra Diah Ratih di Magelang, Selasa, di sela Pelatihan Penyusunan Regulasi Kawasan Tanpa Rokok di Jawa Tengah yang diselenggarakan Muhammadiyah Tobbaco Control Centre (MTCC) Universitas Muhammadiyah Magelang.

Kemenkes memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang telah menerbitkan aturan tentang KTR. Hingga saat ini, sebanyak 260 kabupaten dan kota di Indonesia sudah membuat peraturan tentang larangan merokok di kawasan tertentu, sedangkan 30 persen di antaranya berjalan secara efektif, seperti di Kabupaten Kulon Progo, Kota Yogyakarta, dan Kabupaten Gunung Kidul.

Bahkan, katanya lagi, di Kota Yogyakarta ketentuan tersebut sudah sampai tingkat rukun tetangga dan rukun warga.

Ia menjelaskan kebiasaan merokok memberikan andil besar terhadap serangan penyakit tidak menular, sedangkan seorang perokok memiliki risiko dua hingga empat kali lipat lebih besar terserang gangguan jantung koroner.

Pada kesempatan itu, dia juga menyebutkan angka perokok aktif usia di bawah 18 tahun di Indonesia selama beberapa tahun terakhir mengalami peningkatan cukup signifikan.

Data peningkatannya dari 7,2 persen pada 2013 menjadi 8,8 persen pada 2015. Kemenkes sebenarnya menargetkan terjadinya penurunan menjadi 6,4 persen pada 2016 dan menjadi 5,4 persen pada 2019.

"Namun, kenyataannya saat ini malah meningkat signifikan," katanya.

Ia mengatakan bahwa peningkatan perokok aktif pada usia di bawah 18 tahun, antara lain, karena harga rokok murah dan kemudahan anak-anak menjangkaunya karena banyak warung menyediakan rokok.

Selain itu, kebiasaan buruk orang tua, terutama para bapak yang perokok, menyuruh anak membelikan rokok sebagai hal yang tidak disadari telah mengajarkan anak untuk merokok.

Bahkan, katanya, ada orang tua yang membelikan rokok kepada anaknya jika si anak meraih suatu prestasi tertentu.

Selain itu, katanya, adanya kecenderungan uang jajan yang diberikan orang tua kepada anak ternyata bukan dibelikan makanan atau minuman jajanan, melainkan untuk membeli rokok.

Menurut dia, tidak tersedia KTR juga menjadi penyebab peningkatan jumlah perokok di kalangan anak usia di bawah 18 tahun.

Upaya untuk menekan angka peningkatan jumlah perokok aktif membutuhkan keterlibatan dan kesadaran berbagai kalangan masyarakat.

Rektor Universitas Muhammadiyah Magelang Eko Muhammad Widodo mengatakan bahwa pihaknya mulai Februari lalu mendeklarasikan kampus tersebut sebagai KTR berdasarkan Surat Keputusan Rektor Nomor 0176/KEP/II.3.AU/F/2017 tentang Implementasi Program Kawasan Tanpa Rokok Kampus Universitas Muhammadihah Magelang.

Kampus tersebut sebagai area dilarang untuk kegiatan merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, atau mempromosikan produk tembakau sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Surat keputusan tersebut berlaku untuk semua dosen dan mahasiswa baik di Kampus I, Jalan Tidar Kota Magelang maupun Kampus II, Jalan Mayjen Bambang Soegeng Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang.

Pewarta : Maximianus Hari Atmoko
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024