Solo (Antaranews Jateng) - Tersangka penyalahgunaan narkoba Arif Nurdiyanto (23), warga Kampung Dukuhan Kendal RT 004 /RW 033 Mojosongo, Jebres Solo, akhirnya menikahi gadis pujaannya di Masjid An-Nur Markas Polres Kota Surakarta, Rabu.

Arif di hadapan petugas Kantor Urusan Agama (KUA) dan para saksi dalam pernikahan itu meneteskan air mata saat diminta menyerahkan mas kawin berupa seperangkat alat salat, uang tunai Rp500.000, dan cincin emas seberat dua gram kepada mempelai perempuan.

Mempelai perempuan Riana Ratna Ningrum (24) yang mengenakan kebaya putih juga terlihat meneteskan air mata ketika pembacaan kalimat janji suci dari mempelai laki-laki. Setelah pembacaan akad tersebut, sejumlah saksi serentak menyatakan sah.

Setelah dinyatakan sah menjadi pasangan suami istri, keduanya meneteskan air mata bahagia, meski Arif harus tetap di tahanan Polresta Surakarta karena terlibat penyalahgunaan narkoba.

Arif mengaku dirinya bersyukur akhirnya bisa menikahi gadis yang selama ini dicintainya kendati dirinya harus menjalani proses hukum terlebih dahulu.

"Saya berjanji setelah menjalani hukuman dan bebas nanti akan menjadi suami baik, tidak mengulangi perbuatan terlibat kasus narkoba," kata Arif usai mengikuti acara akad nikah.

Akad nikah yang berlangsung di Masjid An-Nur Mapolresta Surakarta itu dijaga ketat anggota Satuan Narkoba.

Kepala Satuan Narkoba Polresta Surakara Kompol Edy Sulistyanto mengatakan pihak keluarga tersangka awalnya memohon izin ke kepolisian untuk acara pernikahan kedua mempelai di Mapolresta Surakarta. Polresta Surakarta memberikan izin di Masjid An-Nur di dalam Markas Mapolres setempat.

Edy Sulistyanto mengatakan tersangka Arif ditangkap oleh petugas Satuan Narkoba Polresta Srakarta pada 15 Maret 2018 karena terlibat kasus penyalahgunaan narkotika. Tersangka ditangkap bersama rekannya Ardi Rustiawan (23) di kawasan Mojosongo, Jebres, Solo.

Petugas Satuan Narkoba dalam penangkapan tersbeut berhasil mengamanan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 175,68 gram. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang (UU) No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024