Solo (Antaranews Jateng) - Satuan Narkoba Polres Kota Surakarta berhasil membekuk empat orang yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu di dua tempat berbeda di Solo sekaligus menyita barang buktinya.

Empat tersangka pengedar narkotika tersebut yakni Arif Nurdiyanto (21) warga Kendal Mojosongo Jebres Solo, Ardi Rustiawan alias Kethek (23) warga Gunungduk Bulurejo Gondangrejo Karanganyar, sedangkan dua lainya Desi Tri Widodo (41) warga Sngkrah Pasar Kliwon Solo, dan Sugeng Marjono alis Turbo (41) warga Sangkrah Pasar Kliwon Solo, kata Kepala Polres Kota Surakarta Kombes Pol Ribut Hari Wibowo, di sela gelar kasus di Mapolresta Surakarta, Jumat.

Menurut Kapolres, dua tersangka Arif dan Ardi ditangkap di sebuah kamar di rumah di Kampung Dukuhan Kendal RT 004 TRW 033 Mojosongo Jebres Solo, pada Kamis (15/3), sekitar pukul 17.45 WIB. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan tiga paket sabu-sabu seberat 175,68 gram, satu unit timbangan digital, handphone, tujuh bendel plastik kecil transparan, satu plakban, tas kecil warna hitam, dan seperangkat alat isap sabu-sabu (bong).

"Kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu dari orang yang tidak dikenal di daerah Salatiga dan Solo Baru," ungkap Kapolres yang didampingi Kasat Narkoba Kompol Edy Sulistyanto.

Dua tersangka lainnya yakni Desi Tri dan Sugeng Marjono dotangkap oleh petugas, di pinggir jalan Yosodipuro Pasar Beling Kelurahan Mangkubumen Banjarsari Solo, pada tanggal 28 Pebruari 2018, sekitar pukul 20.00 WIB.

Petugas saat melakukan penggeledahan kedua tersangka ditemukan satu paket sabu-sabu seberat 5,14 gram, satu unit handphone sepeda motor Honda Vairo Nopol AD-5483-AAG.

Menurut Kapolres dari hasil pemeriksanan dua tersangka Desi dan Sugeng mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari orang, Winarto. Polisi kemudian melakukan pengejaran dan menangkap tersangka yang kini sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami total berhasil menyita sebanyak 180,82 gram sabu-sabu dari empat tersangka itu," ujarnya.

Atas perbuatan para tersangka akan dijerat dengan primer pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35/2009, tentang narkotika, dan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
 

Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024