Kudus (Antaranews Jateng) - Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mendapatkan alokasi program subsidi asuransi untuk hewan ternak sapi dan kerbau sebanyak 200 ekor pada 2018.

"Tahun lalu, Kudus hanya mendapatkan alokasi subsidi asuransi untuk sapi betina sebanyak 250 ekor, sedangkan tahun ini untuk sapi dan kerbau," kata Kepala Bidang Peternakan pada Dinas Pertanian dan Pangan Kudus Sa`diyah saat paparan dalam acara sosialisasi Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau di aula Dinas Pertanian dan Pangan Kudus, Kamis.

Untuk itu, dia mempersilakan, peternak kerbau maupun sapi untuk mendaftarkan hewan ternaknya mengikuti program asuransi usaha ternak kerbau (AUTK) atau program asuransi usaha ternak sapi (AUTS).

Karena mendapatkan subsidi, katanya, premi yang harus dibayarkan para peternak kerbau betina sebesar Rp40 ribu per ekor karena pemerintah menyubsidi sebesar Rp160 ribu.

Premi tersebut, lanjut Sa`diyah sama dengan premi untuk sapi betina.

Apabila sapinya mati atau dipotong paksa akibat terserang penyakit, peternak akan mendapatkan klaim sebesar Rp10 juta karena pencairan klaim tersebut sudah dibuktikan oleh sejumlah peternak memang tidak sulit.

Hingga akhir tahun 2017, klaim asuransi ternak sapi betina jumlahnya Rp113 juta dari 14 ekor sapi yang disebabkan karena mati, potong paksa karena sakit dan sudah mendapatkan pengobatan dari dinas tetapi tidak sembuh.

"Kami juga mendokumentasikan untuk mendukung proses klaim serta visum dari dokter hewan dinas," ujarnya.

Menurut dia program AUTS dan AUTK tersebut sangat menguntungkan peternak karena ketika terjadi kematian masih ada modal untuk membeli herwan ternak kembali.

Kasie Usaha Sarana dan Prasarana Peternakan Dwi Listiyani, menambahkan peternak kerbau betina maupun sapi betina yang merasa harganya lebih mahal dari klaim juga bisa melakukan dua polis asuransi.

"Satu polis mengikuti program subsidi, sedangkan polis lainnya membayar penuh secara mandiri," ujarnya.

Khusus peternak yang tidak tergabung dalam kelompok atau individu, katanya, bisa mengajukan asuransi cukup dengan surat pengantar yang ditandatangani kepala desa, sedangkan yang tergabung kelompok cukup tanda tangan ketua kelompoknya.

Pelaksana tugas Kepala Jasindo Cabang Kudus Arni Indriani membenarkan bahwa untuk mengikuti asuransi usaha ternak sangat mudah.

Kemudahan tersebut, lanjut dia, sebagai salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan populasi hewan ternak, khususnya hewan ternak betina.

Hingga saat ini, kata dia, sudah ada peserta asuransi hewan ternak dari Desa Kedungsari dan Undaan Kidul.

"Cukup dilampirkan surat keterangan dari kepala desa setempat sudah bisa mendaftar," ujarnya.

Untuk klaimnya, lanjut dia, peternak harus mendapatkan surat visum dari dokter hewan Dinas Pertanian dan Pangan Kudus.

Proses pencairannya, kata dia, menunggu 14 hari setelah pengajuan dan syarat-syaratnya juga harus lengkap.

 

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024