Boyolali (Antaranews Jateng) - Kepolisian Resor Boyolali melakukan penggerebekan dam menutup aktivitas penambangan pasir di Dukuh Candirejo, Desa Gatak, Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali, yang diduga ilegal.

Kepala Polres Boyolali AKBP Aries Andhi melalui Kasat Rekrim AKP Willy Budianto, di Boyolali, Rabu, mengatakan, pihaknya selain menutup aktivitas penambangan, juga mengamankan seorang selaku koordinator penambangan, dan sejumlah barang bukti untuk diperiksa lebih lanjut.

Willy Budianto dari lima orang yang diamankan hanya satu yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Banteng (45) selaku koordinator kegiatan penambangan tersebut, sedangkan empat lainnya dikenakan wajib lapor.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain satu unit alat berat beckhoe, ayakan pasir, dua buku rekapan penjualan, beberapa bendel nota, dan uang tunai sebesar Rp2,1 juta.

Willy Budianto mengatakan penutupan tambang tersebut setelah mendapat laporan dari masyarakat di sekitar tambang yang melihat adanya aktivitas penambangan yang mencurigakan.

Polisi kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan ke lokasi penambangan, dan mengecek soal perizinan pertambangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng. Dari hasil penyelidikan diketahui memang benar aktivitas penambangan itu, tidak dilengkapi syarat perizinan yang berlaku.

"Kami kemudian melakukan penggerebekan ke lokasi, dan pengelola tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan aktivitas penambangan itu," katanya.

Polisi saat melakukan penggerebek ke lokasi, ada satu yniy alat beckhoe yang sedang melakukan pengerukan dan pengisian ke bak truk. Bahkan, beberapa unit truk juga sedang melakukan antrean untuk diisi material.

Polisi kemudian menghentikan aktivitas penambangan tersebut dan lima orang diamankan, antara lain operator alat beckhoe, koordinator serta petugas pencatat aktivitas pertambangan. Namun, polisi menetapkan satu tersangka yang menjadi koordinator penambangan ilegal itu.

Menurut dia, aktivitas penambangan ilegal tersebut telah melanggar Undang Undangan RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Namun, sanksi menyalahi Pasal 158 dengan ancaman tahanan maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar masih didalami.
 

Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Sumarwoto
Copyright © ANTARA 2024