Boyolali (Antaranews Jateng) - Penyidik Unit Tipidkor Satuan Reskrim Polres Boyolali melimpahkan berkas perkara kasus dugaan pungutan liar perizinan dengan tersangka Kepala Desa Teras, Heri Dwi Widianto, ke Kejaksaan Negeri Boyolali, Senin.

Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Boyolali Setiawan Joko pihaknya sudah menerima barang bukti dari tim penyidik Polres Boyolali, tetapi tersangka Heri Dwi Widianto belum dapat periksa karena masih menunggu penasihat hukumnya untuk pendampingan.

Tersangka Heri Dwi Widianto warga RT 03 RW 01 Dukuh/Desa Kecamatan Teras Boyolali tersebut dengan menggunakan jabatannya telah melakukan pelanggaran pada kurun waktu 2016 hingga 2017.

Tersangka dengan wewenang jabatan telah memaksa kepada PT Adi Propertindo untuk membayar biaya Izin Mendirikan Bangunan (IMB), kompensasi jalan dan transportasi sebesar Rp57,8 juta.

Menurut Setiawan Joko PT Adi Propertindo yang mendirikan Griya Teras Asri 2 dan 3 tersebut diminta biaya IMB yang dibayarkan pada tanggal 11 November 2016. Tersangka juga diduga melakukan pungutan untuk membayar kompensasi makam, dan jalan pada April 2017, sebesar Rp120 juta.

Pada pungutan yang pertama, tidak didasari dengan aturan yang berlaku, sedangkan untuk pungutan kedua, Pemdes telah membikin Perdes nomor 10/2008/IV/2017.

Ia mengatakan PT Adi Propertindo jika tidak membayarkan pungutan berdasarkan permintaan, maka Kades tidak memberikan izin untuk membangun perumahaan bersubsidi di wilayah Teras. Pengembang kemudian memberikan sejumlah uang kepada Pemdes Teras melalui tersangka.

Menurut Kepala Polres Boyolali, AKBP Aries Andhi melalui Kasat Reskrim, AKP Willy Budianto, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat melalui media sosial kepada Gubernur Jateng, adanya dugaan kasus pungli dalam penerbitan IMB di Teras Boyolali.

Willy Budianto mengatakan laporan masyarakat kemudian ditindak lanjuti oleh Tim Saber Pungli Provinsi Jateng diarahkan ke Unit Tipidkor Satuan Reskrim Polres Boyolali.

Tim Polres Boyolali kemudian melakukan penyelidikan dan meningkatkan ke proses penyidikan yang menetapkan Kades Teras sebagai tersangka. Polisi juga menyita beberapa barang bukti antara lain dokumen-dokumen, kuitansi serta uang tunai dugaan Pungli sebesar Rp110.612.000.

Tersangka dalam kasus tersebut dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang Undang RI No 31/1999 sebagaimana sudah diubah dalam UU RI No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Heru Suyitno
Copyright © ANTARA 2024