Kudus (Antaranews Jateng) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menyatakan Kepala Desa Mlati Lor Rini Mariani terbukti bersalah melakukan pelanggaran administrasi karena hadir pada rapat kerja cabang khusus DPC PDI Perjuangan.

"Sebelumnya, Kades Mlati Lor tersebut dimintai klarifikasinya oleh Panwas Kecamatan Kota karena lokasi Rakercabsus DPC PDI Perjuangan Kudus di GOR Bung Karno Kudus yang berada di Kecamatan Kota," kata anggota Bawaslu Kudus Rif`an di Kudus, Jumat.

Dalam klarifikasinya itu, kata dia, kades tersebut menyadari bahwa kehadirannya pada Rapat Kerja Cabang Khusus DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kudus di GOR Bung Karno Kudus yang dihadiri Calon Gubernur Jateng Ganjar Pranowo tergolong sebagai kegiatan politik praktis dan kampanye merupakan suatu pelanggaran.

Kehadirannya saat itu, lanjut dia, berdasarkan pengakuan kade adalah dalam rangka mengantarkan suaminya dan dirinya tidak mendapatkan undangan dari pasangan calon yang bersangkutan.

"Setelah kades tersebut dimintai klarifikasinya, kemudian dibawa ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan dia dinyatakan melanggar pasal 29 Undang-Undang nomor 6/2014 tentang Desa," ujarnya.

Sementara untuk unsur pidananya, kata dia, tidak terbukti ada keuntungan dari pihak pasangan calon karena kehadirannya juga bukan atas undangan resmi.

Atas pelanggaran administrasi tersebut, Bawaslu Kudus selanjutnya memberikan rekomendasi kepada Bupati Kudus Musthofa serta tembusan kepada Bawaslu Jateng, Kementerian Dalam Negeri dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kudus.

Ia mengatakan surat rekomendasi kepada Bupati Kudus disampaikan pada 1 Maret 2017.

"Sanksinya terserah Bupati, apakah diberikan sanksi berat atau ringan ranahnya kepala daerah," ujarnya.

Terkait foto bareng calon Gubernur Jateng dengan sengaja sebagai bentuk simpati, katanya, seharusnya juga termasuk melanggar.

Kades Mlati Lor diketahui usai acara Rapat Kerja Cabang Khusus DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kudus di GOR Bung Karno Kudus pada 21 Februari 2018, berfoto bersama Calon Gubernur Jateng Ganjar Pranowo sambil mengacungkan satu jari.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6/2014 tentang Desa pasal 30, dijelaskan bahwa pelanggaran pasal 29 hanya dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.

Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

Bawaslu Kudus pada saat pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kudus di KPU Kudus berani bertindak tegas dengan memberikan teguran kepada kades yang merupakan istri dari Nor Hartoyo, meskipun suaminya saat itu masih berstatus bakal calon dan belum ada penetapan.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024