Semarang (Antaranews Jateng) - Mantan Lurah Tambakrejo Ahmad Suparno mengajukan gugatan praperadilan terhadap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah atas status tersangkannya dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen.

"Terdapat prosedur yang tidak benar terkait dengan klien saya dan dua tersangka lain dalam perkara itu," kata penasihat hukum Ahmad Suparno, Wlmar Sitorus, di Semarang, Selasa.

Ia mengatakan bahwa ada dua yang pihaknya permasalahkan, yakni legal standing dan prosedur penetapan tersangka.

Menurut dia, kliennya tidak pernah memperoleh tembusan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP).

Selain itu, menurut Wilmar, kliennya langsung dibawa oleh polisi tanpa memperoleh surat pemberitahuan penetapan tersangka.

"Sesuai dengan putusan MK, SPDP harus disampaikan kepada terlapor dalam waktu 7 hari setelah diterbitkan," katanya.

Ahmad Suparno sendiri ditetapkan dia orang lainnya, yakni Kartika Widayati dan Syuatmin.

Menurut dia, penanganan kasus ini juga dinilai janggal karena dua kali dilaporkan ke polisi.

"Kasus ini dilaporkan pertama kali pada tahun 2015, kemudian dilaporkan lagi pada tahun 2017," katanya.

Kasus tersebut berkaitan dengan dokumen pertanahan di Kelurahan Tambakrejo, Kota Semarang.

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024