Kudus (Antaranews Jateng) - BPJS Kesehatan menargetkan tunggakan iuran peserta program JKN-KIS di wilayah Kudus dan Pati, Jawa Tengah, yang mencapai Rp50-an miliar bisa turun hingga 75 persen, menyusul adanya program angsuran atas tunggakan tersebut.

"Dengan adanya kerja sama dengan Koperasi Nusantara yang akan menyediakan dana angsuran untuk membantu peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang menunggak iuran, tentunya kami optimistis tunggakan iuran bisa ditekan," kata Kedeputian Bidang Manajemen Iuran Non Pekerja Penerima Upah BPJS Kesehatan Pusat, Agung Dermawan, ditemui di sela-sela sosialisasi program angsuran atas tunggakan iuran JKN-KIS bekerja sama dengan Koperasi Nusantara di aula Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kantor Cabang Utama Kudus, Jumat.

Ia mengatakan target penurunan tunggakan iuran sebesar 75 persen merupakan target secara nasional, namun daerah khususnya Kantor Cabang Utama Kudus dan Pati tentunya juga harus bisa menekan tunggakan hingga sesuai target nasional.

Dalam rangka mewujudkan penurunan target tunggakan iuran JKN-KIS tersebut, maka semua kader JKN yang berasal dari dua kantor cabang utama BPJS Kesehatan tersebut diundang untuk mengikuti sosialisasi tentang program angsuran tunggakan iuran JKN.

"Mereka harus memahami program angsuran yang akan digulirkan," ujarnya.

Kader JKN yang menjadi ujung tombak bagi BPJS Kesehatan dalam menurunkan angka tunggakan, diharapkan menunjukkan kinerjanya secara maksimal.

Apalagi, lanjut dia, masing-masing kader akan mendapatkan pemasukan dari setiap iuran yang berhasil mereka kumpulkan dari peserta JKN-KIS.

Sasaran program angsuran tunggakan iuran JKN-KIS, merupakan peserta JKN-KIS kelas II, meskipun kelas III yang dinilai mampu mengangsur juga dipersilakan.

Masing-masing kader, katanya, mendapatkan alokasi jumlah peserta JKN-KIS sebanyak 500 orang yang tersebar antara satu hingga tiga desa.

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang Utama Koperasi Nusantara Semarang Chairul Saptari mengungkapkan peserta JKN-KIS yang hendak memanfaatkan program angsuran tunggakan iuran JKN-KIS harus berkoordinasi dengan kader JKN-KIS atau BPJS Kesehatan setempat.

"Tanpa rekomendasi dari kader, tentunya tidak bisa diproses karena ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, selayaknya nasabah yang hendak meminjam permodalan di bank," ujarnya.

Ia mengatakan program angsuran yang diberikan tanpa ada bunga dan agunan sehingga prinsip kehati-hatian memang diprioritaskan agar pembayarannya nanti tetap lancar.

Program angsuran tunggakan iuran JKN-KIS, katanya, hanya diberikan kepada penunggak iuran antara 6-12 bulan dan peserta juga harus menjadi anggota koperasi terlebih dahulu dengan persyaratan yang tidak sulit.

Menurut dia, program angsuran tersebut cukup bagus karena tersedia dana talangan tanpa dikenakan bunga.

Dalam rangka memudahkan kader JKN mengetahui calon nasabahnya mampu membayar angsuran dengan disiplin, katanya, akan dibuatkan penilaian karakter nasabah karena nantinya tidak semua pengajuan akan disetujui.

Berdasarkan data dari BPJS Kesehatan Kudus, tunggakan sebesar Rp58,51 miliar berasal dari tiga kabupaten, yakni Kabupaten Kudus, Jepara dan Grobogan.

Sementara nilai tunggakan sebesar Rp22 miliar berasal dari Kabupaten Pati, Rembang dan Blora.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Heru Suyitno
Copyright © ANTARA 2024