Solo (Antaranews Jateng) - Kepolisian Resor Kota Surakarta, Jawa Tengah, menangkap dua remaja terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di sebuah lobi hotel di Jalan Gatot Subroto Serengan Solo bersama barang buktinya.

Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Ribut Hari Wibowo melalui Kapolsek Serengan Kompol Giyono, di Solo, Selasa, mengatakan dua remaja yang diamankan bernama Bagus Satya (18) warga Nusukan Banjarsari Solo dan inisial RB (16) warga Solo yang kini masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Serengan.

Selain itu, polisil menyita dua paket kecil sabu-sabu dari tangan tersangka Bagus Setya, satu handphone, dan satu unit sepeda motor. Polisi menangkap tersangka Bagus Setya saat transaksi sabu-sabu di sebuah lobi hotel di Jalan Gatot Subroto Serengan Solo, pada Senin (12/2), sekitar pukul 23.30 WIB.

Menurut Giyono, polisi kemudian melakukan pengembangan dari keterangan tersangka Bagus mengaku mendapatkan barang haram itu, dari anak berinisial RB. Petugas setelah melakukan penyelidikan dan mengetahui ciri-ciri pelaku langsung melakukan penangkapan.

"Kami kemudian behasil mengamankan RB di depan Indomart Jalan Agus Salim No.29 Sondakan Laweyan Solo. RB dibawa ke Mapolsek untuk diperiksa lebih lanjut," kata Giyono.

Giyono mengatakan dari hasil pemeriksaan tersangka Bagus Setya mendapatkan sabu-sabu dari RB dengan membeli seharga Rp500 ribu. RB mendapatkan sabu-sabu dari orang yang belum dikenal, Mr Kip. Dia mengaku melakukan komunikasi melalui handphone dan belum pernah ketemu orangnya.

"Kami masih mendalami orang yang diduga sebagai pemasok sabu-sabu dengan nama Mr Kip itu," kata Giyono.

Atas perbuatan tersangka dapat dikenai Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat penjara selama empat tahun dan maksimum 12 tahun, dan pidana denda Rp800 juta. 

Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024