Kudus (Antaranews) - Dua bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Kudus, Jawa Tengah, tidak menghadiri penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kudus 2018 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, yang digelar di Hotel Kenari Asri Kudus, Senin.

Kedua bakal calon yang tidak hadir tersebut, yakni Akhwan-Hadi Sucipto dan Sri Hartini-Budi Setia Wibowo karena hanya diwakili tim pemenangan.

Sementara dari tiga bakal paslon yang hadir, tercatat hanya satu bakal paslon yang hadir bersama pasangannya, yakni Nor Hartoyo-Junaidi, selebihnya hanya bakal calon bupati.

Di antaranya, Bakal Calon Bupati Kudus Muhammad Tamzil yang diusung PKB, PPP dan Partai Hanura tanpa didampingi pasangannya, demikian halnya Masan yang diusung PDIP, PAN, Partai Demokrat, dan Partai Golkar.

"Kehadiran bakal pasangan calon bupati Kudus 2018 dalam pengumuman penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kudus 2018 bukan suatu kewajiban," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kudus Moh. Khanafi di Kudus, Senin.

Mereka, lanjut dia, memang bisa diwakilkan karena memang bukan suatu keharusan, terkecuali untuk pengundian nomor urut memang diwajibkan hadir.

Baca juga: Pasangan Nor Hartoyo-Junaidi calon perseorangan penuhi syarat

Untuk itu, dia berharap, saat pengundian nomor urut pasangan calon pada Selasa (13/2) bisa hadir semuanya.

"Kalaupun ada yang tidak bisa hadir karena alasan penting, sesuai ketentuan memang bisa diwakilkan dengan membuat surat mandat," ujarnya.

Ia mengatakan, sesuai hasil rapat pleno KPU Kudus, kelima bakal pasangan calon yang mendaftar ke KPU Kudus sebelumnya ditetapkan sebagai pasangan calon.

Kelimanya, yakni Akhwan-Hadi Sucipto dan Nor Hartoyo-Junaidi yang sama-sama dari calon perseorangan, sedangkan Masan-Noor Yasin diusung PDI Perjuangan, PAN, Partai Demokrat, dan Partai Golkar.

Sementara Muhammad Tamzil-Hartopo diusung PKB, PPP, dan Partai Hanura, serta Sri Hartini-Setia Budi Wibowo yang diusung Partai Gerindra, PKS, dan PBB.

Tim pemenangan Akhwan-Hadi, Sururi Mujib mengakui, Akhwan belum bisa menghadiri acara penetapan karena pada waktu bersamaan sedang ada tetangganya yang meninggal, sehingga tidak bisa hadir.

"Jika tidak ada tetangga yang meninggal, tentunya dia akan hadir," ujarnya.

Pada saat pengundian nomor urut, dia memastikan, akan hadir bersama pasangannya, mengingat saat acara tersebut memang diwajibkan.

Terkait upaya memenangkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kudus 2018, kata dia, timnya sudah menyusun strategi, termasuk pembentukan tim pemenangan hingga tingkat bawah.

Masan juga mengakui, sudah menyusun tim pemenangan hingga tingkat Rukun Tetangga (RT), karena semua kandidat bukanlah lawan yang patut diremehkan.

Hal senada juga diungkapkan Muhammad Tamzil mengakui, bahwa semua pasangan calon yang meramaikan Pilkada Kudus 2018 bukanlah lawan yang bisa diremehkan.

"Tim kami memang harus menyusun strategi yang tepat agar bisa meraih dukungan sebanyak-banyaknya agar bisa menjadi pemenang," ujarnya.

Untuk tim pemenangan, lanjut dia, memang sudah disusun, namun untuk penetapannya memang menunggu dirinya ditetapkan sebagai pasangan calon.

Setelah ada keputusan KPU Kudus soal dirinya bersama pasangannya sebagai pasangan calon, kata dia, dalam waktu dekat akan turun ke masyarakat untuk memperkenalkan diri bahwa dirinya bersama pasangan memang maju Pilkada Kudus yang akan digelar pada 27 Juni 2018. 

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024