Batang (Antaranews Jateng) - Para nelayan Kabupaten Batang, Jawa Tengah yang masih menggunakan kapal cantrang dengan berbobot lebih 30 gross tone (GT) harus menunggu hasil validasi oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai salah satu syarat melaut.

Ketua DPC Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Batang, Teguh Tarmujo di Batang, Kamis mengatakan bahwa KKP hanya menerbitkan surat edaran perpanjangan alat penangkapan ikan pada kapal nelayan cantrang berbobot di bawah 30 GT sedang kapal di atas 30 GT harus masih menunggu hasil validasi.

"Rencananya validasi atau pencocokan hasil ukur ulang kapal tersebut akan dilakukan oleh KKP pada Sabtu (3/2) dan Minggu (4/2). Tentunya dengan diterbitkannya surat edaran pada kapal cantrang di bawah 30 GT menuimbulkan polemik pada para nelayan," katanya.

Ia mengatakan surat edaran oleh KKP diterbitkan per 29 Januari 2018 yang berisi tentang pengaturan kapal cantrang dengan ukuran 30 GT ke bawah mendapat perpanjangan waktu selama 6 bulan ke depan.

"Akan tetapi, kami masih belum bisa menerima seutuhnya keputusan yang tertera pada surat edaran KKP itu karena hal itu hanya berlaku pada kapal cantrang berbobot di bawah 30 GT. Oleh karena, kami berharap pada KKP ada penyetaraan peraturan bagi semua ukuran kapal cantrang," katanya.

Kepala Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Klidang Lor Kabupaten Batang, Husni mengatakan, bahwa proses validasi akan dilakukan oleh KKP pada empat wilayah di Jawa Tengah yaitu Tegal, Batang, Pati, dan Rembang.

"Kami sudah siap mengurus perpanjangan dan menerbitkannya. Akan tetapi, kami masih harus menunggu kebijakan dari pusat terlebih dulu," katanya.

Ia mengatakan sesuai dengan kesepakatan para nelayan, Pelabuhan perikanan pantai tidak akan mengurus perizinan bagi kapal cantrang dengan ukuran di bawah 30 GT.

"Para nelayan akan menunggu kejelasan perpanjangan waktu bagi kapal cantrang berbobot di atas 30 GT terlebih dulu pada KKP," katanya.

Pewarta : Kutnadi
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024