Kudus (Antaranews Jateng) - Prajurit TNI dari Komando Distrik Militer (Kodim) 0722/Kudus, Jawa Tengah, dilarang memengaruhi anggota keluarganya dalam memilih kepala daerah menyusul bakal digelarnya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018.

"Prajurit TNI harus menjaga netralitas dalam Pemilihan Gubernur Jateng dan Pemilihan Bupati Kudus 2018. Haram hukumnya bagi prajurit untuk mengarahkan atau menyuruh anggota keluarganya memilih salah satu calon," kata Komandan Kodim 0722/ Kudus Letkol Inf Sentot Dwi Purnomo saat memberikan pengarahan terhadap anggota Kodim 0722/Kudus di halaman Markas Kodim Kudus, Jumat.

Menurut dia, keluarga harus dipersilakan untuk memilih calon kepala daerah sesuai kehendaknya sendiri.

Selain itu, dia juga mengingatkan, jajarannya agar tidak terlibat politik praktis, bahkan mendukung salah satu pasangan calon.

Tugas prajurit, kata dia, menjaga wilayah Kodim 0722/Kudus tetap kondusif.

"Lakukan deteksi dini dan cegah dini, serta lapor cepat jika melihat, mendengar suatu potensi yang bisa mengancam keutuhan di wilayah Kudus," ujarnya.

Ia juga menginstruksikan, anggota Kodim 0722/Kudus membantu Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kudus.

"Harus selalu bersinergi agar tetap kompak dan solid dalam menghadapi segala bentuk ancaman maupun gangguan baik dari dalam maupun luar Kabupaten Kudus," ujarnya.

Kodim Kudus bersama Polres Kudus dilibatkan dalam pengamanan Pilkada serentak 2018.

Institusi tersebut, beberapa waktu lalu juga telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) terkait penyelenggaraan Pilkada Kudus 2018.

Adapun nilai dana hibah pengamanan untuk Pilkada Kudus 2018 sebesar Rp3,58 miliar.

Dari dana sebesar itu, meliputi dana hibah pengamanan untuk Polres Kudus sebesar Rp2,583 miliar dan untuk Kodim 0722/Kudus sebesar Rp998,02 juta.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024