Semarang (Antaranews Jateng) - Ratusan pengemudi transportasi dalam jaringan dari berbagai daerah berunjuk rasa menolak penerapan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Unjuk rasa ratusan pengemudi transportasi daring yang menolak penerapan Permenhub 108/2017 mulai Februari 2018 itu berlangsung di depan kantor Gubernur Jawa Tengah di Semarang, Kamis, dengan mendapat pengawalan ketat dari kepolisian dan jajaran Dinas Perhubungan.

Koordinator "Komunitas Driver Online Jateng" (FKDOJ) Sugiono menyebutkan, hampir semua pengemudi transportasi daring belum mengurus syarat-syarat yang tertuang pada Permenhub 108/2017, seperti kepemilikan SIM A Umum atau membentuk koperasi sebagai badan usaha yang sah.

"Kami hanya ingin perpanjangan toleransi penerapan Permenhub 108/2017, jangan Februari 2018," katanya saat beraudiensi dengan perwakilan dari Dinas Perhubungan Jateng dan Polda Jateng.

Menurut dia, proses pengurusan SIM A Umum dan membentuk badan usaha tidak bisa diselesaikan dalam satu atau dua bulan kedepan, demikian juga dengan uji kendaraan bermotor, serta pemasangan stiker transportasi daring.

"Instruksi pengurusan itu baru muncul pada November 2017, mengurus koperasi butuh waktu lama, kemudian SIM A Umum biaya yang tinggi, sedangkan instruksinya baru November sehingga kalau dihitung per Januari ini berarti baru dua bulan. Jadi kami belum siap," ujarnya.

Para pengemudi transportasi daring juga meminta kepada jajaran kepolisian untuk memberikan jaminan keamanan saat bekerja, bahkan jika diperbolehkan, bisa mengurus SIM A Umum secara kolektif sehingga tidak membutuhkan waktu lama.

Saat beraudiensi, Sugiono juga menanyakan mengenai kuota angkutan yang belum dijelaskan secara rinci dan penentuan kuota tersebut belum mengakomodasi seluruh pengemudi transportasi daring di Jateng.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Jateng, Ginaryo menjelaskan bahwa penerapan Permenhub 108/2017 tidak bisa ditunda.

"Bagaimanapun kondisinya, tetap harus diberlakukan serentak secara nasional mulai 15 Februari 2018," ucapnya.

Ia mengimbau para pengemudi transportasi daring untuk segera memenuhi persyaratan yang telah ditentukan guna menghindari penindakan yang akan dilakukan pihaknya bersama pihak terkait.

"Aturan tetap berlaku, sesuai perintah dari Kemenhub yaitu 15 Februari 2018 penindakan secara hukum, untuk menjaga kondusivitas, `driver online` kami sarankan `off` dulu," ujarnya.

Pihaknya juga berencana menggelar penempelan stiker transportasi daring secara serentak di depan kantor Gubernur Jateng, Sabtu (27/1), terhadap para pengemudi transportasi daring yang sudah memenuhi syarat seperti yang tertuang pada Permenhub 108/2017.

Pewarta : Wisnu Adhi N.
Editor :
Copyright © ANTARA 2024