Kudus (Antaranews Jateng) - Pengadilan Negeri Kudus, Jawa Tengah, selama tahun 2017 menyidangkan 316 perkara pidana biasa, khusus dan cepat.

"Dari jumlah perkara pidana yang disidangkan tersebut, sebanyak 309 perkara di antaranya sudah ada putusan, sedangkan sisanya masih dalam proses persidangan," kata Juru Bicara PN Kudus Zefri Mayeldo Harahap di Kudus, Jumat.

Kasus yang mendominasi, kata dia, berupa kasus perjudian yang berjumlah 21 perkara, disusul kasus pencurian sebanyak 16 kasus, dan narkotika, penganiayaan yang menyebabkan kematian atau luka-luka sebanyak lima kasus.

Kasus lainnya, yakni soal tindak pidana senjata api atau benda tajam serta kesehatan, perlindungan anak, penadahan, lalu lintas dan perusakan barang.

Untuk kasus pidana khusus anak, kata dia, sepanjang 2017 terdapat 10 kasus dan semuanya sudah diputus.

Sementara pidana cepat yang berjumlah 67 kasus, juga sudah diputus semuanya sehingga akhir 2017 tidak ada sisa kasus.

Terkait pidana anak, lanjut Zefri, pada tahun 2017 memang lebih tinggi dibandingkan tahun 2016 yang tercatat hanya enam kasus.

Kondisi berbeda pada kasus pidana cepat sepanjang 2016 mencapai 94 kasus atau lebih tinggi dibandingkan dengan tahun 2017 hanya 67 kasus.

Secara umum jumlah kasus pidana biasa, khusus anak dan pidana cepat yang disidangkan di PN Kudus selama 2016 sebanyak 263 kasus atau lebih rendah dibandingkan tahun 2017.

Untuk pidana biasa tercatat ada 163 kasus pidana yang disidangkan, sedangkan yang diputus sebanyak 151 kasus, sehingga masih ada sisa 26 kasus.

Ia mengatakan tinggi rendahnya kasus pidana yang disidangkan disesuaikan dengan peran kepolisian dalam mengungkap tindak pidana.

"Pengadilan Negeri Kudus hanya sekadar menerima untuk disidangkan," ujarnya.

Terkait dengan cepat tidaknya proses persidangan setiap kasus pidana, kata dia, disesuaikan dengan alat bukti dan saksi, meskipun masing-masing kasus berbeda-beda.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024