Solo (Antaranews Jateng) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II berupaya menegakkan hukum khususnya untuk wajib pajak (WP) yang tidak taat di bidang perpajakan.
"Bahkan pada awal tahun ini ada tiga WP yang kami proses gijzeling atau penyanderaan," kata Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Rida Handanu di Solo, Jawa Tengah, Selasa.
Ia mengatakan satu WP di antaranya sudah digijzeling namun tunggakan pajak langsung dilunasi sehingga sudah dibebaskan dari proses penyanderaan tersebut. Sedangkan dua yang lain, sedang dalam proses pemeriksaan.
Disinggung mengenai WP yang terkena sanksi tersebut, ia tidak bersedia menyebutkannya agar prosedur pemberian sanksi bisa berjalan lancar.
Ia mengatakan sebelum sampai proses penyanderaan, ada beberapa tahapan penagihan pajak yang harus dilakukan oleh Kantor Pajak, yaitu mulai dari surat teguran.
"Surat teguran ini kami berikan dua kali, untuk rentang waktu pemberiannya kurang lebih satu minggu. Setelah itu kalau tidak dibayar juga akan ada surat paksa, selanjutnya kalau belum ada tanggapan juga bisa dilakukan penyitaan harta dan pemblokiran rekening," katanya.
Prosedur terakhir, dikatakannya, jika Kantor Pajak menganggap WP tersebut tidak ada niat baik untuk melakukan pembayaran baru akan dilakukan gijzeling.
Meski tidak menyebutkan angka pasti, dikatakannya, hingga saat ini tunggakan pajak di Kanwil DJP Jateng II hampir Rp1 triliun.
"Kami terus pastikan agar mereka bersedia membayar pajak. Salah satunya adalah aktif melakukan sosialisasi mengenai sanksi perpajakan itu sendiri," katanya.
Ia berharap dengan dilakukan penegakan hukum tersebut WP akan makin aktif membayar pajak sehingga capaian pada tahun ini tumbuh dibandingkan tahun lalu.
Mengenai capaian pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II tahun 2017, dikatakannya, tumbuh sebesar 2,66 persen dibandingkan capaian di tahun sebelumnya.
"Dari data kami, jika tahun 2016 capaian pajak di DJP Jateng II mencapai Rp9.735.392.609.659, di tahun 2017 naik menjadi Rp9.994.128.678.979," katanya.
"Bahkan pada awal tahun ini ada tiga WP yang kami proses gijzeling atau penyanderaan," kata Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Rida Handanu di Solo, Jawa Tengah, Selasa.
Ia mengatakan satu WP di antaranya sudah digijzeling namun tunggakan pajak langsung dilunasi sehingga sudah dibebaskan dari proses penyanderaan tersebut. Sedangkan dua yang lain, sedang dalam proses pemeriksaan.
Disinggung mengenai WP yang terkena sanksi tersebut, ia tidak bersedia menyebutkannya agar prosedur pemberian sanksi bisa berjalan lancar.
Ia mengatakan sebelum sampai proses penyanderaan, ada beberapa tahapan penagihan pajak yang harus dilakukan oleh Kantor Pajak, yaitu mulai dari surat teguran.
"Surat teguran ini kami berikan dua kali, untuk rentang waktu pemberiannya kurang lebih satu minggu. Setelah itu kalau tidak dibayar juga akan ada surat paksa, selanjutnya kalau belum ada tanggapan juga bisa dilakukan penyitaan harta dan pemblokiran rekening," katanya.
Prosedur terakhir, dikatakannya, jika Kantor Pajak menganggap WP tersebut tidak ada niat baik untuk melakukan pembayaran baru akan dilakukan gijzeling.
Meski tidak menyebutkan angka pasti, dikatakannya, hingga saat ini tunggakan pajak di Kanwil DJP Jateng II hampir Rp1 triliun.
"Kami terus pastikan agar mereka bersedia membayar pajak. Salah satunya adalah aktif melakukan sosialisasi mengenai sanksi perpajakan itu sendiri," katanya.
Ia berharap dengan dilakukan penegakan hukum tersebut WP akan makin aktif membayar pajak sehingga capaian pada tahun ini tumbuh dibandingkan tahun lalu.
Mengenai capaian pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II tahun 2017, dikatakannya, tumbuh sebesar 2,66 persen dibandingkan capaian di tahun sebelumnya.
"Dari data kami, jika tahun 2016 capaian pajak di DJP Jateng II mencapai Rp9.735.392.609.659, di tahun 2017 naik menjadi Rp9.994.128.678.979," katanya.