Batang  (Antaranews Jateng) - Nasib ribuan nelayan kecil Kabupaten Batang, Jawa Tengah, kini semakin sulit karena adanya larangan penggunaan alat tangkap cantrang untuk mencari ikan di laut.

Beberapa nelayan di Batang, Jumat, mengatakan bahwa sebenarnya larangan penggunaan alat cantrang menjadi tanggung jawab pemilik kapal tetapi dampaknya berpengaruh besar terhadap buruh nelayan.

"Selama ini, kami hanya mencari ikan di laut dengan menggunakan kapal milik orang lain sehingga sebagian hasil tangkapan ikan pun harus disetorkan pada pemilik kapal. Akan tetapi dengan adanya larangan penggunaan alat cantrang maka pemilik kapal tidak berani mengoperasikan," kata nelayan Klidang, Rasali (58).

Menurut dia, apabila larangan penggunaan alat cantrang tidak bisa dicabut maka dipastikan nasib sekira 10 ribu nelayan semakin terpojok untuk mencukupi kebutuhan keluarganya.

"Hampir 2 bulan terakhir ini, kami sudah tidak bisa mencari ikan laut karena selain kondisi cuaca buruk juga dengan diberlakukannya larangan penggunaan alat cantrang per 1 Januari 2018," katanya.

Tokoh nelayan Kabupaten Batang, Karbukti mengatakan berdasar hasil penelitian Institut Pertanian Bogor (IPB) Bogor, alat cantrang masih dalam kategori ramah lingkungan dan tidak merusak habitat di laut.

Penggunaan alat cantrang ini, kata dia, juga sudah digunakan oleh nelayan Indonesia sejak zaman penjajahan Belanda dan tidak menimbulkan ikan di laut habis.

"Akan tetapi, kenapa alat cantrang kini dilarang. Jika pemerintah memang ingin melindungi nelayan kecil maka kami minta peraturan larangan penggunaan alat cantrang direvisi kembali. Kebijakan Menteri KKP tidak berpihak pada nelayan kecil melainkan membuat mereka terpojok dan miskin," katanya.

Pewarta : Kutnadi
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024