Semarang (Antaranews Jateng) - Mantan Ketua Partai Nasdem Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Amir Mirza Hutagalung segera diadili di Pengadilan Tipikor Semarang dalam kasus dugaan suap terhadap Wali Kota Tegal Siti Masitha.

Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tipikor Semarang Heru Sungkowo di Semarang, Kamis, mengatakan, berkas perkara atas nama Amir Mirza tersebut sudah dilimpahkan ke pengadilan.

Menurut dia, selanjutnya Ketua PN Semarang menentukan majelis hakim yang akan mengadili perkara itu. "Sudah ditetapkan majelis hakim dan waktu pelaksanaan sidangnya," katanya.

Pelimpahan berkas Amir Mirza tersebut bersamaan dengan pelimpahan berkas atas nama Siti Masitha.

Kedua berkas tersebut merupakan satu perkara yang sama atas nama Cahyo Supriadi, Wakil Direkrur Rumah Sakit Kardinah, Kota Tegal, yang sudah diadili lebih dahulu. Cahyo didakwa menyuap Siti Masitha melalui Amir Mirza.

Dalam perkara yang ditangani oleh KPK ini, Amir dan Mirza dijerat dengan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Heru Suyitno
Copyright © ANTARA 2024