Purwokerto, (Antaranews Jateng) - Anggota Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Banyumas, Jawa Tengah, menangkap seorang residivis kasus pencurian karena membawa kabur sepeda motor di sekitar Pasar Sokaraja.
"Pelaku berinisial S alias Oday (34), warga Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, ditangkap pada hari Senin (8/1) setelah kabur ke daerah Ciamis, Jabar," kata Kepala Satreskrim Polres Banyumas Ajun Komisaris Polisi Djunaedi didampingi Kepala Subbagian Humas AKP Sukiyah di Markas Polres Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa.
Ia mengatakan kasus pencurian sepeda motor itu terjadi pada hari Sabtu (6/1) malam saat korban atas nama Viandhika Fauzi Aditama (26), warga Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, tertidur di sebuah gubuk sekitar Pasar Sokaraja.
Sebelumnya, korban bersama dua rekannya dan tersangka S minum minuman tuak di tempat itu.
Setelah dua rekannya pergi, korban bersama tersangka S tidur di gubuk tersebut.
Saat Viandhika tertidur pulas, tersangka S bangun dan mengambil dompet warna cokelat dari kantong celana korban serta membawa kabur sepeda motor Yamaha Mio milik korban.
Tersangka S membawa sepeda motor tersebut ke Ciamis untuk dijual kepada seseorang.
Akan tetapi sebelum sepeda motor itu terjual, tersangka S ditangkap petugas.
"Terkait dengan perbuatan tersebut, S bakal dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," katanya.
"Pelaku berinisial S alias Oday (34), warga Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, ditangkap pada hari Senin (8/1) setelah kabur ke daerah Ciamis, Jabar," kata Kepala Satreskrim Polres Banyumas Ajun Komisaris Polisi Djunaedi didampingi Kepala Subbagian Humas AKP Sukiyah di Markas Polres Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa.
Ia mengatakan kasus pencurian sepeda motor itu terjadi pada hari Sabtu (6/1) malam saat korban atas nama Viandhika Fauzi Aditama (26), warga Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, tertidur di sebuah gubuk sekitar Pasar Sokaraja.
Sebelumnya, korban bersama dua rekannya dan tersangka S minum minuman tuak di tempat itu.
Setelah dua rekannya pergi, korban bersama tersangka S tidur di gubuk tersebut.
Saat Viandhika tertidur pulas, tersangka S bangun dan mengambil dompet warna cokelat dari kantong celana korban serta membawa kabur sepeda motor Yamaha Mio milik korban.
Tersangka S membawa sepeda motor tersebut ke Ciamis untuk dijual kepada seseorang.
Akan tetapi sebelum sepeda motor itu terjual, tersangka S ditangkap petugas.
"Terkait dengan perbuatan tersebut, S bakal dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," katanya.