Batang, (Antaranews Jateng) - Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah, mengungkap 41 kasus narkotika dan obat terlarang selama 2017, atau naik tipis dibanding 2016 sebanyak 40 kasus.

Kepala Polres Batang AKBP Edi Suranta Sinulingga di Batang, Rabu, mengatakan bahwa peningkatan terungkapnya kasus narkoba itu berkat kerja sama personel dalam upaya memberantas peredaraan barang tersebut.

"Kami memang lebih mengutamakan langkah preventif dengan mengerahkan seluruh satuan kerja terjun ke masyarakat dan pelajar dalam upaya pemberantasan narkoba," katanya.

Ia mengatakan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat terutama dalam peredaran narkoba dan minuman keras, polres terus meningkatkan razia di sejumlah tempat hiburan malam di jalur pantura Alas Roban Batang.

"Kami akan terus melakukan operasi kepolisian yang ditingkatkan dengan menggelar razia di tempat hiburan malam dan lokasi yang dicurigai sebagai tempat penyalahgunaan narkoba," katanya.

Ia mengatakan polres akan bersikap tegas dalam upaya memberantas peredaran maupun penyalahgunaan narkoba.

"Siapa pun yang terlibat narkoba, akan kami libas. Kami tidak main-main dengan narkoba, jika pun ada anggota yang terlibat narkoba akan ditindak tegas dan tidak akan dibela," katanya.

Ia menambahkan selama 2017, Polres telah mengungkap 184 perkara tindak pidana atau naik dibanding tahun sebelumnya 161 perkara.

Pewarta : Kutnadi
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024