Pati, (Antaranews Jateng) - Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah, bakal memasang alat "tapping box" di sejumlah tempat usaha di daerah setempat untuk menguji kejujuran pelaku usaha dalam melaporkan transaksinya.

"Rencananya ada puluhan unit `tapping box` yang akan dipasang di sejumlah tempat usaha sebagai tahap uji coba," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati Turi Atmoko di Pati, Selasa.

Dari puluhan unit alat "tapping box" tersebut, kata dia, sekitar 15 unit di antaranya pengadaan sendiri melalui APBD 2018, sedangkan dari Bank Jateng rencananya akan membantu sebanyak 55 unit.

Rencananya, lanjut dia, dari puluhan alat tersebut, akan dipasang di sejumlah tempat-tempat usaha, seperti restoran, hotel, tempat hiburan dan tempat parkir.

Ia mengatakan, pemasangan tapping box pada tempat usaha tersebut bukan selamanya, melainkan dibatasi waktunya karena fungsi utamanya hanya sebagai kontrol.

"Ketika salah satu tempat usaha dinilai pelaporan pajaknya sudah sesuai, tentunya alat tersebut akan diambil untuk dialihkan ke tempat lainnya," ujarnya.

Selama ini, lanjut dia, petugas juga sudah berupaya melakukan pendekatan kepada masing-masing wajib pajak untuk melaporkan jumlah transaksinya secara jujur.

Apalagi, lanjut dia, pajak yang disetorkan merupakan tarikan dari konsumen, selanjutnya mereka berkewajiban menyetorkannya ke kas daerah.

"Pelaku usaha memang perlu memahami hal itu, bahwa pajak yang bayarkan berasal dari konsumen," ujarnya.

Dalam rangka mengontrol pelaporan mereka kepada BPKAD Pati, mulai tahun ini akan dipasang peralatan "tapping box" yang berfungsi untuk memantau transaksi dari suatu tempat usaha secara "online" atau daring. 

Pewarta : Akhmad Nazaruddin Lathif
Editor :
Copyright © ANTARA 2024