Kudus, (Antaranews Jateng) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, selama Januari s.d. Desember 2017 berhasil mengungkap 77 kasus pelanggaran pita cukai rokok di beberapa daerah di wilayah Keresidenan Pati.

"Dari puluhan kasus pelanggaran cukai tersebut, total barang yang disita sebanyak 23,4 juta batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM), sedangkan untuk rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT) sebanyak 6.072 batang," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Iman Prayitno melalui Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Dwi Prasetyo Rini di Kudus, Rabu.

Barang bukti lain yang disita, kata Rini, di antaranya tembakau iris sebanyak 12,9 ton.

Adapun nilai dari barang yang disita tersebut, kata dia, mencapai Rp26,35 triliun.

Sementara potensi kerugian negaranya, ditaksir mencapai Rp12,59 miliar.

Dari puluhan kasus yang terungkap, kata dia, sering kali ditemukan dari Kabupaten Jepara serta Kudus.

Hasil penindakan terbaru, kata dia, KPPBC Tipe Madya Kudus berhasil menindak pelanggaran cukai rokok dari sebuah jasa pengiriman barang di Jalan Raya Pati-Gabus, Kabupaten Pati, Kamis (21/12).

Dari lokasi tersebut, kata dia, tim Intelijen dan Penindakan KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus diterjunkan berhasil mengamankan 968.000 batang rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai.

Untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut, barang bukti dan seorang pekerja ekspedisi yang berinisial RS (29) diamankan ke KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus untuk dimintai keterangannya.

Adapun total nilai barang yang disita sebesar Rp634,04 juta, sedangkan potensi kerugian negaranya sebesar Rp324,28 juta.

Jumlah kasus pelanggaran di bidang cukai rokok selama Januari-Desember 2017 tersebut, tentu lebih banyak dibandingkan periode Januari-Desember 2016 berhasil menindak 41 kasus pelanggaran pita cukai rokok di beberapa daerah di Keresidenan Pati dengan potensi kerugian negara yang ditimbulkan Rp10,8 miliar.

Adapun jumlah barang yang diamankan selama 2016 sebanyak 16,83 juta batang.

KPPBC Kudus mengklaim bahwa penyelamatan potensi kerugian negara selama 2016 merupakan yang terbesar selama empat tahun terakhir.

Pada tahun 2015, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan hanya Rp4,26 miliar dengan jumlah barang bukti rokok sebanyak 6,5 juta batang dari penindakan 47 kasus, kemudian tahun 2014 hanya Rp3,36 miliar dengan jumlah barang bukti rokok 5,25 juta batang.

Sementara pada tahun 2013, potensi kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp1,49 miliar dengan jumlah barang bukti rokok sebanyak 5,25 juta batang.

Adanya penindakan tersebut, diharapkan KPPBC Kudus bisa mencegah rokok ilegal tidak sampai beredar di pasaran dan potensi kerugian negara yang berupa pungutan cukai dan PPN hasil tembakau dapat diselamatkan.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin Lathif
Editor :
Copyright © ANTARA 2024