Cilacap, ANTARA JATENG - Kantor Imigrasi Kelas II Cilacap, Jawa Tengah, menerbitkan 30.988 paspor selama tahun 2017, kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Cilacap Eben Rifqy Taufan.

"Padahal, pada tahun 2016, kami menerbitkan 32.002 paspor," katanya saat menggelar konferensi pers yang berkaitan dengan capaian akhir pelayanan keimigrasian tahun 2017 di Kantor Imigrasi Kelas II Cilacap, Selasa.

Ia mengatakan hal itu disebabkan selama tahun 2017, pihaknya menunda penerbitan paspor yang diajukan oleh 230 pemohon karena diduga sebagai tenaga kerja Indonesia nonprosedural.

Dalam hal ini, penundaan penerbitan paspor itu berkaitan dengan adanya Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0277.GR.02.06 Tahun 2017 tanggal 24 Februari 2017 tentang Pencegahan Tenaga Kerja Indonesia Nonprosedural.

Surat edaran tersebut ditindaklanjuti dengan Surat Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Nomor IMI.2-GR.01.01-0331 tanggal 24 Februari 2017 tentang Pencegahan TKI Nonprosedural di Dalam Proses Penerbitan Paspor dan Pemberian Izin Keluar di TPI (Tempat Pemeriksaan Indonesia).

Lebih lanjut, Eben mengatakan berdasarkan data perlintasan di TPI, jumlah kedatangan mencapai 5.274 orang yang terdiri atas 3.739 warga negara asing dan 1.535 warga negara Indonesia.

Sementara untuk jumlah keberangkatan sebanyak 5.223 orang yang terdiri atas 3.727 WNA dan 1.496 WNI.

"Terkait dengan penerbitan izin tinggal keimigrasian berupa izin tinggal kunjungan (ITK) berdasarkan lima negara terbesar terdiri atas China sebanyak 75 orang, Thailand 42 orang, Singapura 33 orang, Pakistan 28 orang, dan Malaysia 27 orang, sedangkan berdasarkan maksud kunjungan terdiri atas keluarga atau sosial sebanyak 209 orang, pelajar atau mahasiswa 69 orang, dan pembicaraan bisnis 53 orang," katanya.

Ia mengatakan penerbitan izin tinggal terbatas berdasarkan kebangsaan terdiri atas China sebanyak 501 orang, Korea Selatan 113 orang, Thailand 46 orang, Jepang 41 orang, dan Malaysia 24 orang, sedangkan berdasarkan maksud kedatangan terdiri atas tenaga ahli sebanyak 359 orang, tenaga kerja asing (TKA) bidang konstruksi dan bangunan 157 orang, TKA bidang perindustrian 80 orang, pelajar atau mahasiswa 57 orang, dan suami ikut istri WNI sebanyak 39 orang.

Sementara untuk izin tinggal tetap berdasarkan kebangsaan terdiri atas Korea Selatan sebanyak 10 orang, Belanda tiga orang, Inggris dua orang, dan Kanada satu orang, sedangkan berdasarkan maksud kedatangan terdiri atas suami ikut istri WNI sebanyak 12 orang, pimpinan tertinggi di perusahaan enam orang, istri ikut suami WNI satu orang, anak ikut orang tua satu orang, dan penanam modal satu orang.

"Adapun capaian penegakan hukum keimigrasian berupa tindakan administrasi keimigrasian selama tahun 2017 sebanyak 24 WNA dan projustitia nihil," katanya.

Ia mengatakan hingga saat ini, Kantor Imigrasi Kelas II Cilacap telah mengaplikasikan Simamora (Sistem Manajemen Monitoring Orang Asing) dan Lipoline (Layanan Pendaftaran Antrean Paspor Secara Online).

Selain itu, kata dia, Kantor Imigrasi Kelas II Cilacap telah melakukan penyebaran informasi keimigrasian melalui pemasangan baliho, kegiatan "Imigrasi Goes to School", serta media sosial berupa Instagram dan kanal "Youtube".


Pewarta : Sumarwoto
Editor :
Copyright © ANTARA 2024