Semarang, ANTARA JATENG - Mantan Kepala Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah Heru Siswanto segera diadili atas kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk urea tablet di badan usaha milik negara itu.

Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang Heru Sungkowo di Semarang, Rabu, mengatakan, berkas perkara Kepala Perhutani periode 2010-2011 itu telah dilimpahkan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Satu berkas atas nama Heru Siswanto sudah dilimpahkan hari ini," katanya.

Selanjutnya, kata dia, akan ditentukan jadwal sidang serta majelis hakim yang akan menyidangkan perkara itu.

Kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK tersebut terjadi pada kurun waktu 2010 hingga 2011 dan 2012 hingga 2013.

Pengungkapan kasua itu bermula dari pengembangan penyidikan terhadap PT Berdikari.

Selain Kepala Perum Perhutani Jawa Tengah, KPK juga menetapkan dua mantan Direktur Utama PT Berdikari dan dua mantan Kepala Biro Pembinaan Sumber Daya Hutan Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah sebagai tersangka.

Kerugian sekitar Rp10 miliar diduga mengalir ke korporasi dan individu.

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor :
Copyright © ANTARA 2024