Kudus, ANTARA JATENG - Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, segera memasang rambu larangan berjualan bagi pedagang kaki lima di sejumlah ruas jalan utama di Kota Kudus, kata Kepala Bidang PKL Dinas Perdagangan setempat Sofyan Dhuhri.

"Rencananya ada 36 titik lokasi yang akan dilengkapi dengan rambu larangan berjualan untuk PKL," ujarnya di Kudus, Rabu.

Pemasangan rambu larangan berjualan tersebut, kata dia, direncanakan dalam waktu dekat, karena sudah dilakukan survei lokasi.

Sebelumnya, kata Sofyan, Dinas Perdagangan Kudus juga sudah menyosialisasikan Perda Nomor 11/2017 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.

Di dalam Perda nomor 11/2017 tersebut, lanjut dia, terdapat lokasi yang diperbolehkan untuk berjualan dengan dibagi menjadi tiga zona, yakni zona merah, zona kuning, dan zona hijau.

Zona merah, lanjut dia, merupakan zona bersih dari PKL atau lokasi larangan bagi PKL, zona kuning merupakan lokasi sementara untuk berjualan PKL dengan dibatasi oleh batas waktu buka usaha pada jam-jam yang ditentukan.

Sementara zona hijau, merupakan zona berjualan PKL dengan jumlah PKL yang sudah ditentukan, sehingga tidak boleh ada lagi penambahan PKL.

Khusus zona larangan PKL, kata dia, dilengkapi dengan rambu atau tanda larangan sebagai tempat atau lokasi PKL berjualan.

Ia mengatakan, Perda nomor 11/2017 tersebut diundangkan 21 Juni 2017, sehingga ketika ada PKL yang masih nekat berjualan akan ditindak dengan melibatkan Satpol PP.

"Pemberlakuannya, kami memang menunggu penyusunan peraturan bupati sebagai tindak lanjut atas perda tersebut selesai dibuat," ujarnya.

Ia mengatakan, saat ini tengah draf peraturan bupatinya tengah dibahas di dewan.

"Mudah-mudahan, sebelum akhir 2017 bisa tuntas sehingga bisa segera diberlakukan untuk penataan PKL di Kudus yang semakin bertambah," ujarnya.

Sanksi bagi pelanggar perda tersebut, katanya, berupa denda Rp500.000 terhadap PKL yang melanggar maupun pembelinya juga akan dikenai sanksi serupa.

Oleh karena itu, dia berharap, masyarakat juga turut mematuhi aturan tersebut, sehingga nantinya keberadaan PKL di Kudus bisa tertata dengan baik.

Dalam rangka penataan PKL, lanjut dia, PKL di Kudus juga diwajibkan memiliki tanda daftar usaha (TDU).

Dengan adanya kewajiban mengurus TDU, kata dia, pembinaan terhadap PKL juga lebih mudah karena pengurusan TDU tentu ada batas waktunya.

Ada pun jumlah PKL di Kabupaten Kudus saat ini mencapai 2.153 PKL yang tersebar di sembilan kecamatan di Kabupaten Kudus.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024