Semarang, ANTARA JATENG - Tempat Ibadah Tri Dharma Kelenteng San Ciao Miao Ie atau yang lebih dikenal dengan Kelenteng Grajen Semarang, Jawa Tengah, telah terdaftar di Kementerian Agama.

"Sudah ada tanda daftar dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha yang diterbitkan tahun 2013," kata Pembina Masyarakat Buddha Kementerian Agama Wilayah Jawa Tengah Sutarso di Semarang, Selasa.

Ia mengatakan hal itu ketika menjawab tentang aspek legalitas tempat ibadah yang berlokasi di Jalan MT Haryono Semarang itu.

Menurut dia, khusus kelenteng yang merupakan Tempat Ibadah Tri Dharma tanda daftarnya diterbitkan oleh Ditjen Binmas Buddha.

Dengan demikian, lanjut dia, tempat ibadah tersebut berada di bawah pembinaan Kementerian Agama berkaitan dengan pelayanan terhadap umat.

"Masalah umat yang berkaitan dengan kegiatan keagamaan karena ini tempat ibadah," katanya.

Ia menururkan segala sesuatu yang berkaitan dengan kegiatan keagamaan di kelenteng itu merupakan tanggung jawab pengurus tempat ibadah.

Adapun keberadaan yayasan tempat ibadah, menurut dia, hanya sebatas mengurus legalitas aset.

"Kelenteng ini milik umat, sehingga tidak boleh diperjualbelikan," katannya.

Selain menggelar peribadahan, kata dia, kelenteng juga diperbolehkan melayani perkawinan sesuai dengan permintaan umat. 

Pewarta : I.C. Senjaya
Editor :
Copyright © ANTARA 2024