Semarang, ANTARA JATENG - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah (Kanwil) Jateng DIY bersama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) menjalin kerja sama untuk meningkatkan perlindungan kepada para pekerja, agar tidak terlibat berbagai masalah hukum bidang perdata maupun tata usaha negara.

"Kami memiliki visi yang sama terutama meningkatkan kepatuhan. Selama ini, Kejaksaan Tinggi membantu BPJS Ketenagakerjaan melakukan pembinaan kepada setiap perusahaan dan tenaga kerja agar mereka patuh terhadap regulasi yang ada," kata Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng & DIY Irum Ismantara seusai penandatangan kesepakatan bersama bidang hukum perdata dan tata usaha negara di Semarang, Rabu.

Irum mengatakan bahwa dalam pelaksanaan kegiatan upaya perlindungan bagi tenaga kerja, masih terdapat berbagai masalah hukum di bidang perdata dan atau tata usaha negara yang memerlukan penanganan baik diluar pengadilan (non litigasi) maupun di dalam pengadilan (litigasi).

Atas dasar tersebut, BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah berkomitmen melakukan sinergi dalam proses penegakan hukum di antaranya pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain dibidang perdata dan atau tata usaha negara kepada BPJS Ketenagakerjaan yang secara de jure telah diamanatkan melalui UU No. 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Selain itu, dari pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia juga memberikan dukungan dengan adanya surat Jaksa Agung kepada Kejaksaan Tinggi untuk mengambil langkah-langkah strategis yang dibutuhkan guna mendorong optimalisasi kepatuhan pemberi kerja dalam mendaftarkan seluruh pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.

Kerja sama BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi Jateng tersebut diharapkan juga menjadi salah satu upaya tegas agar pengusaha (pemberi kerja) tidak lagi melaporkan sebagian upah tenaga kerja dalam pembayaran iurannya dan selalu tertib melakukan pembayaran iuran setiap bulannya (tidak menunggak iuran), sehingga tenaga kerja tidak perlu merasa khawatir lagi dalam melakukan pekerjaannya sehari–hari.  

Selain penandatanganan kerja sama, dalam kesempatan tersebut juga diadakan rapat koordinasi BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng DIY dan seluruh kantor cabang di wilayah Jawa Tengah dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah & DIY dan seluruh Kejaksaan Negeri di wilayah Jawa Tengah.

Ikut hadir dalam kesempatan tersebut antara lain Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Tengah Sadiman, SH. MH, Asisten Bidang Perdata & Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Tengah Asnawi, SH. MH, dan seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri se-Jawa Tengah.

Sementara dari pihak BPJS Ketenagakerjaan hadir Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng & DIY Irum Ismantara dan seluruh Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan se–wilayah Jawa Tengah.


Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor :
Copyright © ANTARA 2024