Semarang, ANTARA JATENG – Tim Penyuluhan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) Tanjung Emas Semarang terus mendorong para tenaga kerja wanita (TKW) untuk mematuhi aturan kepabeanan.

Salah satu upaya yang dilakukan di antaranya dengan memberikan sosialisasi sejumlah aturan kepabeanan di salah satu perusahaan penyalur TKW yang berlokasi di Kabupaten Ungaran. Perusahaan bernama PT Bukit Mayak Asri.

Tim Penyuluhan KPPBC TMP yang beranggotakan Yendra Robi, Lusiani Wiyanti, Qadaffi Thariq Rendragusti, dan Hening Sri Hidayati mendapat kesempatan memberikan sosialisasi kepada 68 calon TKW.

Sejumlah materi sosialisasi aturan kepabeanan antara mengenai barang bawaan penumpang dan barang kiriman. Lusi bertugas memaparkan materi barang bawaan penumpang, Hening menjelaskan prosedur barang kiriman, Robi memperkenalkan instansi, dan Qadaffi memimpin pengisian survei dan dokumentasi.

Lusi dan Hening menyampaikan materi seperti yang biasanya disampaikan oleh tim penyuluhan kepada para calon TKW.

"Ibu-ibu kalau nanti dititipi barang oleh orang lain sebaiknya diperiksa dulu ya bu, karena kita tidak tahu pasti apa yang ada di barang titipan itu, siapa tahu ada barang terlarangnya kan kita tidak tahu," pesan Lusi kepada para calon TKW.
 
Sosialisasi kepada para calon TKW yang akan berangkat ke Malaysia, Singapura, Hongkong, dan Taiwan tersebut diharapkan dapat dipahami dengan baik dan tidak sedikit dari mereka yang aktif bertanya serta berbagi pengalaman ketika bekerja di luar negeri karena sebagian dari mereka juga pernah bekerja di negeri orang sebelumnya.


Pewarta : Humas Bea Cukai
Editor :
Copyright © ANTARA 2024