Kudus, ANTARA JATENG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menerima pendaftaran bakal pasangan calon dari jalur perseorangan yakni Nor Hartoyo-Junaidi setelah penghitungan berkas dukungannya telah memenuhi syarat minimal.

"Pemeriksaan jumlah dukungan dimulai Minggu (26/11) siang dan baru berakhir pada Senin pukul 00.30 WIB," kata Anggota KPU Kabupaten Kudus Divisi Teknis Dhani Kurniawan di Kudus, Senin.

Ia mengatakan, selama proses penghitungan data pendukung pasangan dari jalur perseorangan selama 10 jam lebih tersebut, memang ada perbaikan data.

Akan tetapi, lanjut dia, dari tim pasangan jalur perseorangan tersebut segera memperbaikinya.

Setelah dilakukan penghitungan, kata dia, total jumlah dukungannya sebanyak 51.519 dukungan.

Jumlah dukungan tersebut, lanjut dia, sudah melampaui syarat minimal dukungan sebanyak 45.323 dukungan dengan persebaran minimal di lima kecamatan.

Sementara persebaran dari 51.519 dukungan justru lebih dari syarat minimal karena mencapai sembilan kecamatan.

"Tim bakal pasangan calon Nor Hartoyo-Junaidi tersebut, juga sudah diberikan tanda terima," ujarnya.

Selain itu, kata dia, sudah dibuatkan berkas acara penghitungan jumlah dukungan sebagai syarat untuk mendaftar.

Tahapan selanjutnya, yakni verifikasi administrasi, kemudian dilanjutkan verifikasi faktual dengan cara sensus.

Pendaftaran pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kudus dari jalur perseorangan, Noor Hartoyo-Junaidi, ke KPU Kudus sempat tertunda karena server aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) mengalami gangguan pada Minggu (26/11).

Penghitungan data dukungan baru bisa dimulai sekitar pukul 14.18 WIB, meskipun kehadiran mereka mulai pukul 11.41 WIB.

Berkas dukungan yang diserahkan ke KPU Kudus awalnya tercatat sebanyak 52.519 dukungan, namun setelah dilakukan penghitungan tercatat sebanyak 51.519 dukungan.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin Lathif
Editor :
Copyright © ANTARA 2024