Kudus, ANTARA JATENG - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp440,9 juta dari hasil penindakan pelanggaran pita cukai rokok di Jalan R. Agil Kusumadya Kudus.

Menurut Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Dwi Prasetyo Rini di Kudus, Minggu, potensi kerugian negara sebesar itu, berasal dari penindakan pelanggaran di bidang cukai rokok di Jalan R. Agil Kusumadya Kudus pada Minggu (5/11).

Pengungkapan kasus pelanggaran di bidang cukai tersebut, kata dia, berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau yang diduga ilegal.

Selanjutnya, kata dia, Tim Seksi Intelijen dan Penindakan KPPBC Kudus melakukan operasi tertutup di jalan yang menghubungkan Jepara-Kudus, Jepara-Pati, dan Jepara-Demak.

Akhirnya, lanjut dia, sekitar pukul 15.10 WIB, tim Seksi Intelijen dan Penindakan mendapati truk boks yang dicurigai mengangkut rokok tanpa dilekati pita cukai berjalan menuju ke arah Semarang melalui Jalan Raya Kudus-Demak.

Selanjutnya, kata dia, Tim Intelijen dan Penindakan KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus melakukan penghentian terhadap truk boks tersebut di Jalan R. Agil Kusumadya dan dilakukan pemeriksaan awal.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai.

Untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut, truk boks bernopol H 1909 GE beserta barang bukti berupa 1,21 juta batang rokok diamankan di kantor KPPBC Kudus.

"Sopir truk boks berinisial A (40) dan kernet yang berinisial R (50) juga ikut dibawa ke kantor untuk dimintai keterangannya," ujarnya.

Adapun total perkiraan nilai barang tersebut sebesar Rp1,21 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp440,9 juta.

Rokok tanpa dilekati pita cukai ilegal tersebut diduga berasal dari Kabupaten Jepara.

Adanya penindakan tersebut, diharapkan KPPBC Kudus bisa mencegah rokok ilegal tidak sampai beredar di pasaran dan potensi kerugian negara yang berupa pungutan cukai dan PPN hasil tembakau dapat diselamatkan.

KPPBC Kudus sendiri selama Januari hingga September 2017 berhasil melakukan 57 kali pengungkapan kasus pelanggaran di bidang cukai yang berasal dari Kabupaten Jepara, Pati, dan Kudus.

Sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan bersekitar Rp9 miliar lebih.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin Lathif
Editor :
Copyright © ANTARA 2024