Batang, ANTARA JATENG - Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan 2017 mengucurkan dana hibah senilai Rp6,841 miliar kepada 162 penerima.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Pemkab Batang, Suprapto, di Batang, Rabu, mengatakan hibah itu untuk bidang organisasi kemasyarakatan (ormas), generasi muda, organisasi keagamaan, sarana ibadah, serta sarana pendidikan keagamaan.

"Total bantuan hibahnya mencapai Rp6,841 miliar yang berasal dari APBD Perubahan 2017," katanya.

Ia menjelaskan sebelum pencairan dana hibah, semua pemohon atau calon penerima bantuan harus melakukan pemberkasan administrasi sebagai bentuk legalitas pemohon dari organisasi kepemudaan ataupun lembaga kemasyarakatan.

"Bagi pemohon calon penerima bantuan hibah yang belum bisa melengkapi berkas yang disyaratkan maka kami masih memberikan waktu sampai 30 November 2017 untuk melengkapinya," katanya.

Ia mengatakan pada pemberkasan tersebut pemohon harus membawa proposal rangkap tiga yang ditujukan kepada Bupati Batang dengan tembusan Bappeda, DPPKAD, dan Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) sesuai dengan tanggal pengajuan proposal, sebelum Mei 2016.

Selain itu, kata dia, pemohon juga harus melampiri surat atau fotokopi status badan hukum serta surat keterangan domisili badan/lembaga/organisasi yang diketahui oleh lurah atau kepala desa.

"Pencairan bantuan hibah rencananya secepatnya akhir November 2017. Akan tetapi calon pemohon harus melengkapi syarat pemberkasan karena jika salah satu persayaratan tidak dilengkapi maka kami tidak bisa mencairan bantuan hibah itu karena akan menyalahi aturan," katanya.

Ia mengatakan setelah pemohon mendapat bantuan hibah maka harus melaporkan tentang penyelesaian pelaksanaan kegiatan penggunaan dana hibah sesuai proposal dengan melampirkan rencana anggaran belanja.

"Laporan pertanggungjawaban bantuan hibah harus rangkap dua yang disampaikan selambat-lambatnya pada 10 Januari 2018," katanya.

Pewarta : Kutnadi
Editor :
Copyright © ANTARA 2024